816Agent
816WIN

Minggu, 06 Oktober 2019

Rp 14,7 Juta Melayang Usai Dicegat Polisi Gadungan di Palembang

Rp 14,7 Juta Melayang Usai Dicegat Polisi Gadungan di Palembang


Polisi gadungan berhasil menipu seorang warga Palembang, Saidi Zainuddin (60), hingga kehilangan uang hingga puluhan juta rupiah. Padahal uang tersebut awalnya ingin disetorkan setelah berdagang.
Awalnya, korban yang merupakan pedagang udang di pasar tradisional Palembang, keluar rumah mengendarai sepeda motornya pada Jumat (4/10) pagi. Saidi ingin bertemu dengan Nur Sukmadi (37) untuk menyetor hasil penjualan udangnya.
Puluhan lembar uang sebanyak Rp 14,7 Juta yang akan disetorkannya, disimpannya di kantong jaketnya. Saat dia melewati Jalan Bari, Kelurahan 22 Ilir Palembang, laju sepeda motornya langsung dihentikan dua orang tak dikenal pada Jumat pagi, sekitar pukul 09.00 WIB.
Dua pria asing tersebut mengaku sebagai polisi lalu lintas (polantas) menggunakan pakaian bebas. Warga Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan Ilir Barat (IB) II Palembang ini langsung diinterogasi terkait kelengkapan dokumen kendaraannya.
"Mereka meminta saya untuk menunjukkan surat kendaraan motor. Saat saya mengeluarkan SIM dan STNK motor, polisi itu melihat buku yang saya simpan di dalam jaket," ujarnya saat melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang.
Dua orang polisi gadungan tersebut meminta korban untuk mengeluarkan buku tersebut. Karena mereka mencurigai Saidi membawa narkoba di dalam kantong jaketnya.
Saat korban memberikan buku tersebut, dua orang polisi gadungan itu melihat ada lembaran uang di dalam kantong jaket korban. Pelaku langsung merampas uang tersebut dan kabur meninggalkan Saidi.
"Dia langsung merampas uang dagang udang yang mau saya setor ke Nur sebesar Rp 14,5 Juta. Saya langsung kaget, terlebih saat mereka langsung kabur mengendarai sepeda motornya meninggalkan saya," ungkapnya.
Korban baru sadar jika dua orang polantas berpakaian bebas tersebut, bukan polisi sungguhan namun oknum kriminal. Karena merasa jadi korban pencurian dengan pemberatan (curat), dia langsung menghubungi rekannya Nur Sukmadi, warga Jalan Keramasan, Kecamatan Kertapati Palembang.
"Saya menelepon Nur hingga dia datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Setelah dia percaya, baru saya minta temani Nur melapor ke sini (Polresta Palembang) untuk membuat laporan polisi," ujarnya.
Kanit II SPKT Polresta Palembang Ipda Juan Pahrul SH membenarkan adanya laporan perampasan paksa uang milik korban. Dimana, pelakunya bergaya layaknya polisi dan TKP berada di samping kantor Wali Kota (Wako) Palembang.
"Kita akan menyerahkan berkas laporan polisi ini ke unit Reskrim Polresta Palembang untuk ditindaklanjuti. Untuk pelakunya bila terbukti bersalah, akan dikenakan hukuman penjara selama lima tahun," tutupnya.