816Agent
816WIN

Selasa, 15 Oktober 2019

Melerai Rekan Mau Dikeroyok, Juru Parkir di Makassar Tewas Dipanah

Melerai Rekan Mau Dikeroyok, Juru Parkir di Makassar Tewas DipanahSahwan (24), seorang juru parkir tewas dianiaya tujuh pemuda pada Minggu (13/10) tengah malam di depan ruko Permata Sari, Jalan Sultan Alauddin, Kecamatan Rappocini Makassar. Para pelaku menghabisi nyawa korban dengan lontaran anak panah dan dipukuli beramai-ramai.
Penganiayaan itu dilatarbelakangi ketersinggungan salah satu pelaku akibat postingan di medsos instagram. Padahal korban ini bukan sasaran sesungguhnya karena yang dicari-cari adalah Randi, rekan korban.
Randi juga sebenarnyan turut jadi korban tapi nyawanya masih selamat karena hanya dipukuli oleh para pelaku dengan menggunakan wajan milik penjual gorengan yang ada di lokasi kejadian.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Polisi Wahyu Dwi Ariwibowo mengatakan, para pelaku itu ada yang buruh, pekerja kebersihan, pengangguran dan pelajar. Masing-masing Muhammad Dewa (19) yang mengajak enam rekannya untuk melakukan penyerangan, Arnold (20), yang melontarkan panah dan mengenai dada korban dan tewas.
Lalu pelaku lainnya Zulkifli (17), Rusman (19), Putra Anugerah (19), Muhammad Faisal (21) dan Muhammad Tezar Juanda (20). Barang bukti milik pelaku seperti anak panah dan katapel pelontar dibeberkan polisi saat meliris kasus ini.
"Randi mengeluarkan kata yang tidak pantas di medsos instagram ditujukkan ke adik sepupu perempuan Muhammad Dewa, salah seorang pelaku. Terjadi ketersinggungan sampai akhirnya Muhammad Dewa mengajak enam rekannya untuk mencari Randi untuk lakukan pembalasan. Saat itu, Randi bersama-kawannya duduk-duduk bersama sejumlah kawannya termasuk Sahwan. Datanglah Muhammad Dewa dkk dan menyerang. Yang terluka di kejadian itu adalah Sahwan, kena busur di dada dan meninggal dunia," kata Wahyu saat merilis kasus ini di Mapolrestabes, Senin (14/10).
Kapolsek Rappocini, Kompol Edy Supriadi menambahkan, sebenarnya Sahwan bermaksud melerai saat Randi terlihat mulai mau dikeroyok. Para pelaku pun juga menyerang Sahwan.
"Selain kena anak panah, Sahwan juga dipukuli dan meninggal dunia. Randi juga dipukuli pakai wajan tapi tidak sampai luka parah sebagaimana Sahwan. Randi kini di Polsek masukkan laporan polisi," kata Kompol Edy Supriadi.
Perbuatan para pelaku dinilai sudah tergolong pembunuhan berencana karena mempersiapkan sajam dll sebelum mendapati korban. Mereka disangkakan melanggar KUHP pasal 340 junto 170 ayat 2 dan pasal 351 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Related Posts: