816Agent
816WIN

Selasa, 15 Oktober 2019

Mahasiswa dan Pelajar Jadi Pelanggan Obat Aborsi di Kota Malang

Mahasiswa dan Pelajar Jadi Pelanggan Obat Aborsi di Kota Malang

Sebanyak 10 orang pembeli disebut menjadi pelanggan obat aborsi yang dijual oleh TD (22) di Kota Malang. TD sendiri sudah menjajakan obat-obatan tersebut sejak akhir 2018.
Pembelinya adalah perempuan yang hamil tetapi belum menikah dari kalangan pelajar dan mahasiswa. Obat tersebut dijual dengan mudah dan tanpa resep dokter dengan pola penjualan dari teman ke teman.
"Praktik sejak 2018, sudah berlangsung satu tahun lebih. Sasarannya rata-rata masih berstatus belum nikah, baik pelajar atau lainnya masih penyelidikan. Data pembeli masih didalami, pengakuan sementara 10 penjualan, perkembangan akan ditindaklanjuti," kata AKBP Dony Alexander, Kapolres Malang Kota, Senin (14/10).
TD yang hanya seorang sales obat ditangkap lantaran menjual obat-obatan yang digunakan menggugurkan kandungan tersebut secara bebas. Setiap butir obat jenis Gastrul dijual dengan keuntungan Rp 50 ribu per butir.
"Dari TD dikembangkan dan ditemukan obat-obatan yang digunakan untuk menggugurkan kandungan dari beberapa korban dan tersangka lain," ujarnya.
TD mengakui menyediakan obat bagi ASF (20), seorang mahasiswi PTS di Malang yang menggugurkan kandungannya dengan dibantu temannya, BHN (20). ASF saat itu tengah hamil 7 bulan dan memesan obat sebanyak 11 butir di mana 2 butir dikonsumsi BHN, sisanya dikonsumsi oleh ASF.
TD juga yang memberi petunjuk cara penggunaan obat tersebut, di antaranya diminum dan dimasukkan ke dalam vagina. Setelah sekian waktu dengan arahan TD, janin tersebut keluar dengan sendirinya. Kemudian ASF memotong ari-ari dengan gunting, sebelum membekap bayi hingga meninggal dunia.
"Keluarnya (janin) di kos-kosan, sebelum dikuburkan ke Pasuruan," tegasnya
Polisi mendapati tulang belulang bayi berikut kain kafan pembungkus di tempat bayi tersebut dikuburkan di lokasi perkebunan di Pasuruan. Penguburan bayi tersebut dilakukan dengan dibantu pacar BHN yang saat ini masih berstatus saksi.
"Sebagai bukti berupa tulang bayi, hasil DNA dan lain-lain. Tulang panjang, tulang rusuk dan tulang tengkorak dari kerangka bayi tujuh bulan," urainya.
TD yang tidak memiliki izin penjualan obat tersebut dijerat undang-Undang nomor 35 tahun 2019 dengan pasal 77 ayat 1 turunan Undang-Undang nomor 35 tahun 2018 juncto pasal 6 KUHP dengan ancaman 10 tahun.
Polisi juga mengamankan IN penyupport obat-obatan kepada TD di tempat pembelian obat-obatan tersebut. Selain itu juga mengamankan TR, seorang suplyer besar di Malang Kota.

Related Posts: