816Agent
816WIN

Selasa, 08 Oktober 2019

Fakta-Fakta 6 Polisi Bawa Senjata Api Saat Demo Berujung 2 Mahasiswa Tewas di Kendari

Fakta-Fakta 6 Polisi Bawa Senjata Api Saat Demo Berujung 2 Mahasiswa Tewas di Kendari

Kasus tewasnya Randi dan M Yusuf, dua mahasiswa Universitas Halu Oleo, Kendari, Sultra, masih diusut pihak polisi. Keduanya tewas karena ditembak saat demonstrasi menolak RUU KPK dan RUU KUHP di Gedung DPRD Sultra, Kamis (26/9) lalu.
Tim Investigasi yang dibentuk Polri memastikan ada enam polisi yang ditugaskan mengamankan demonstrasi mahasiswa di gedung DPRD Sultra, terbukti membawa senjata api.
"Kami tetapkan enam anggota jadi terperiksa karena saat unjuk rasa membawa senjata api," ujar Kepala Biro Provost Divisi Propam Mabes Polri Brigjen Hendro Pandowo, Kamis (3/10), dikutip dari Antara. Berikut ulasannya:

Luka Tembak di Dada Sebelah Kanan


Dari hasil autopsi, Randi tewas terkena tembakan di dada bagian kanan. Dokter Raja Alfath Widya Iswara mengatakan, luka yang diakibatkan peluru menembus masuk dari dada samping kiri dan keluar pada dada depan bagian kanan.
"Tembus, jalurnya panjang dan kedalamannya tak bisa kami ukur," ujar Raja Alfath Widya Iswara.
Tim dokter yang menangani operasi korban di RS Abunawas Kendari, mengatakan korban diduga ditembak dari jarak jauh. Sebelum meninggal, korban mengalami pendarahan hebat di dalam paru-paru.
"Dari hasil autopsi, mahasiswa tewas mengalami luka pada pembungkus jantung. Selain itu, luka terlalu dalam sehingga belum bisa dihitung jaraknya," ujar tim dokter Abunawas Kendari.
Sementara itu, Muh Yusuf Kardawi meninggal dunia setelah menjalani operasi akibat luka serius di bagian kepala di RSUD Bahteramas pada Jumat dini (27/9) sekitar 04.00 WITA.
Korban penembakan bukan hanya peserta unjukrasa tetapi juga seorang ibu hamil enam bulan yang sedang tertidur lelap di rumahnya Jalan Syeh Yusuf, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari Kamis (26/9) sekitar pukul 16.00 WITA.
Identifikasi sementara disebutkan bahwa peluru yang diangkat dari betis ibu hamil berkaliber 9 milimeter. Rumah korban yang berkonstruksi permanen berjarak sekitar 2 kilometer dari gedung DPRD Sultra yang menjadi konsentrasi pengamanan aksi demonstrasi oleh polisi.

6 Anggota Polisi Bawa Senjata Api

Tim Investigasi Polri memastikan enam polisi yang ditugaskan mengamankan demonstrasi mahasiswa di gedung DPRD Sultra, terbukti membawa senjata api.
"Kami tetapkan enam anggota jadi terperiksa karena saat unjuk rasa membawa senjata api," ujar Kepala Biro Provost Divisi Propam Mabes Polri Brigjen Hendro Pandowo, Kamis (3/10/2019), dikutip dari Antara.
Menurut dia, tim investigasi masih memeriksa keenam polisi dari Polda Sultra dan Polres Kendari. Keenam polisi itu berinisial DK, GM, MI, MA, H dan E. Terperiksa DK adalah seorang perwira pertama yang menduduki jabatan Reserse di Polres Kendari. Sedangkan lima orang lainnya adalah bintara dari Satuan Reserse dan Intelijen.
"Ini kami dalami kenapa senjata itu dibawa saat pengamanan unras, padahal sudah disampaikan oleh Kapolri untuk tidak bawa senjata," ujarnya.
Tim Mabes Polri menelusuri penembak mendiang mahasiswa Universitas Halu Oleo, Kendari, Sultra, Randi dengan melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa senjata saat pengamanan demo mahasiswa. Hendro mengatakan, dalam olah TKP di Jalan Abdullah Silondae, Kendari, polisi menemukan tiga buah selongsong peluru di saluran drainase di depan kantor Disnakertrans Sultra, Sabtu (28/9).

Akan Disidang Disiplin

Enam orang polisi yang terbukti kedapatan membawa senjata api saat mengamankan demo mahasiswa di DPRD Sulawesi Tenggara, masih proses pemberkasan. Dua mahasiswa meninggal akibat tertembak, sedangkan satu warga menjadi korban peluru nyasar.
Keenam orang polisi itu berinisial DK, GM, MI, MA, H dan E itu. Jika pemeriksaan sudah selesai, maka sidang bisa segera digelar.
"Segera diajukan ke sidang disiplin," tutur Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) AKBP Harry Golden Hart saat dikonfirmasi, Minggu (6/10).

Dibebastugaskan

Kini enam polisi yang berinisial DK, GM, MI, MA, H dan E itu yang berstatus terperiksa oleh tim investigasi Divisi Profesi dan Pengamanan Polri atas dugaan melanggar prosedur pengamanan dibebastugaskan.
"Keenam orang yang dinyatakan melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) karena membawa senjata api saat pengamanan aksi unjuk rasa 26 September 2019 di gedung DPRD Sultra dibebaskan tugaskan," kata Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhart di Kendari seperti dikutip Antara, Senin (7/10).