
Berdasarkan data dan bukti pengujian KIR, kendaraan truk yang dikemudikan SF tersebut, seharusnya kembali melakukan pengujian sebelum (22/7/2019) kemarin.
"KIR-nya sudah mati, terhitung tanggal 22 Juli, harusnya diperpanjang dengan melakukan pengujian kembali," kata staf ahli penguji Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Lulu Karsan, Jumat (2/8).
Dia menegaskan, pengujian KIR tersebut penting, mengingat kendaraan angkutan barang tersebut aktif dioperasikan untuk pengerjaan proyek di wilayah Pesisir Kabupaten Tangerang.
"Pemeriksaan KIR ini komperhensif, dari sisi pengereman, handling, ban, pencahayaan, wiper dan semua komponen berkaitan dengan keamanan dan keselamatan berkendara," jelasnya.
Selain persoalan KIR, truk yang menimpa 4 orang hingga tewas tersebut juga mengangkut tanah melebihi kapasitas semestinya. Dalam aturan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) oleh Kementerian Perhubungan, angkutan truk tambang pada golongan kendaraan tersebut hanya ditoleransi mengangkut maksimal 20 ton.
"Jadi bus itu melebihi muatan aturan maksimal yang sudah ditentukan sebesar 20 ton, kenyataannya over hingga 30 ton," tutup Lulu