
Kapolsek Babat Toman Musi Banyuasin AKP Ali Rojikin mengungkapkan, penadah tersebut bernama Nazirin (31), seorang nelayan yang tinggal di Desa Muara Punjung, Babat Toman. Penangkapan dilakukan dengan penghadangan saat pelaku melintas di Jalan Sekayu-Lubuklinggau.
"Berbekal informasi dari tersangka yang menyerahkan diri, kita amankan seorang penadah barang perampokan," ungkap Ali, Selasa (1/10).
Dalam penangkapan itu, diamankan satu unit ponsel milik korban Sayuti. Tersangka mengakui membeli barang itu dari kelima perampok.
"Tersangka Nazirin kita terapkan Pasal 480 KUHP tentang tindak pidana penadahan dengan ancaman paling lama empat tahun," ujarnya.
Sementara empat pelaku yang masih buron yakni berinisial SD, AM, AS, dan RI, masih dilakukan pengejaran. Sebelumnya, polisi melakukan penggerebekan di tempat persembunyian mereka namun keburu pergi.
"Cepat atau lambat, hidup atau mati, mereka akan kita tangkap. Kami koordinasikan dengan polsek dan polres lain untuk mencari keberadaan mereka," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, perampokan sadis dialami pekerja PT Pinago Utama yang tengah mengerjakan proyek jembatan (sebelumnya tertulis saluran air) di Desa Sugi Waras, Kecamatan Babat Toman, Musi Banyuasin, Sabtu (21/9) dini hari. Korban tewas adalah Yulius Patra Kurniawan (35) dan Tarmizi (35).
Kejadiannya ketika korban tengah tidur bersama rekannya, Sayuti (61) di tenda sekitar proyek di Divisi 1 Blok C 27. Tiba-tiba datang empat pelaku yang semuanya membawa senjata api.
Begitu masuk tenda, para pelaku langsung menembak kedua korban. Sementara ketika menembak Sayuti, senjata api yang digunakan pelaku mendadak tidak meledak.
Sayuti terbangun dan berteriak. Takut dipergoki warga, pelaku mengikat tangan sambil mengancam membunuh jika berontak. Para pelaku leluasa mengambil barang-barang korban, seperti sepeda motor dan uang.
Salah seorang pelaku, Panji Ahmad Akbar (19) warga Desa Muara Punjung, Kecamatan Babat Toman, Musi Banyuasin, menyerahkan diri ke kantor polisi, Minggu (29/9) malam.
Dari pemeriksaan, tersangka mengakui terlibat dalam aksi kejahatan itu bersama empat pelaku, SD, AM, AS, dan RI. Namun, tersangka berdalih hanya diajak dan bertugas menghadang para korban dari belakang tenda.
Tersangka menyebut senjata api rakitan yang digunakan dipersiapkan oleh SD dan AS. Mereka membawa dua pucuk senpi rakitan laras dan sepucuk laras panjang. Sementara pelaku penembakan para korban adalah AM.
Saat kejadian, pelaku langsung menembak para korban begitu dibangunkan dari tidur. Korban Yulius Patra Kurniawan (35) dan Tarmizi (35), tewas di tempat. Sementara korban Sayuti (61) mengalami kekerasan fisik. Para pelaku membawa dua unit sepeda motor, dua HP, jam tangan, dompet, dan senter dengan kerugian ditaksir Rp 30 juta.