
"Dalam statemen akun itu, dia mengatakan bahwa kader PDIP memberi berkah yang banyak kepada para PSK di Bali. Saya melihat dia menghina kader PDIP datang ke Bali untuk melakukan transaksi-transaksi dengan PSK-PSK di sana," kata Dewi di lokasi, Senin (12/8) malam.
"Tadinya saya mau laporin di Bali tapi saya pikir teman-teman di Bali akan melaporkan dan saya juga melaporkan di Jakarta. Jadi akan ada dua laporan yang dilakukan teman-teman Bali dan Jakarta," sambungnya.
Dalam laporannya, Dewi membawa sejumlah barang bukti diantaranya tangkapan layar cuitan itu pada 10 Agustus. Dewi menegaskan, apa yang dituduhkan akun tersebut tidak benar. Mengingat, seluruh kader harus menghadiri sejumlah agenda selama di Bali.
"Tidak ada waktu kami untuk keluar dari arena kongres dan cukup ketat sekali. Kader yang keluar itu (arena kongres) langsung ditegur dan dicabut kartu identitasnya," tegas Dewi.
Laporan itu kini telah terdaftar dalam nomor laporan LP/4952/VIII/2019/PMJ/Dit Reskrimsus tanggal 12 Agustus 2019. Pasal yang disangkakan dalam laporan itu adalah Pasal pencemaran nama baik melalui media sosial, Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 A ayat (3) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.
Menurut Dewi, cuitan tersebut mencemarkan nama baik kader partai berlogo kepala banteng itu dan masyarakat Bali. "Yang jelas dalam bahasa dia menghina partai saya PDIP dan masyarakat Bali," kata Dewi.