
Aksi pencuri modus pecah kaca itu terjadi Kamis (8/8). Mobil CRV hitam bernomor polisi KT 1394 NS yang dikemudikan Nr parkir di rumah orang tua di Jalan Proklamasi.
Tidak lama terdengar suara kaca mobilnya pecah. Dia kaget setelah melihat uang tunai dalam tas raib. Saat itu dia mengklaim ada Rp 800 juta uang miliknya raib, dan akhirnya melapor ke Polresta Samarinda.
"Dari laporan itu, saya sendiri memimpin tim Reskrim melakukan olah TKP," kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Vendra Riviyanto, Rabu (14/8).
Sejak saat itu, Vendra dan tim Reskrim menemukan keganjilan, dari hasil olah TKP, termasuk memeriksa kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian. "Lebih yakin lagi, saya melihat tidak ada rasa bersalah, atau kehilangan sesuatu dari pelapor (Nr)," ujar Vendra.
Dugaan keganjilan itu akhirnya dibuktikan dengan penangkapan dua pelaku pencurian, Selasa (13/8). "Dari pengembangan kasus, laporan korban berbalik jadi pasal 242 KUHP tentang keterangan palsu," ujar Vendra.
Diduga kuat, pelapor Nr bersekongkol dengan dua pelaku, untuk mendapatkan uang karena bisnis percetakan Nr yang merupakan gabungan modal dari teman-temannya, bermasalah dan Nr. "Motifnya (Nr) karena terlilit utang (di bisnis lain), jadi dibuat seolah-olah pembobolan mobil. Jadi pelapor ini kami tetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang)," ungkap Vendra.
"Uangnya sebagaimana dilaporkan Rp 800 juta juga tidak benar. Melainkan hanya Rp 20 juta saja, menurut keterangan dari kedua pelaku yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka, yang rencananya diupah antara lain Rp 1,5 juta," pungkas Vendra.