
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Awaluddin mengatakan, korban mengalami trauma berat. Korban saat ini dalam pengawasan keluarga akibat perlakuan pelaku.
"Pelaku kita tangkap saat berada di Jalan Darma bakti, Kota Pekanbaru. Penangkapan berhasil dilakukan setelah beberapa jam dari laporan keluarga korban," ujar Awal, Selasa (16/7).
Kasus penculikan anak tersebut sebelumnya sempat viral di media sosial Instagram kalangan netizen Pekanbaru, Jumat (12/7) lalu. Polisi menindaklanjuti informasi hilangnya siswi SD saat pulang dari sekolah.
"Orang tua korban membuat laporan resmi kepada polisi. Dari laporan itu, kami langsung membentuk tim terpadu melibatkan Polsek Payung Sekaki," ucap Awal.
Polisi mengendus keberadaan LG di Jalan Darma Bakti Kecamatan Payung Sekaki. Kemudian petugas berusaha menangkap pelaku saat di atas sepeda motor. Petugas menembak pelaku karena pelaku berusaha melarikan diri.
"Kita antisipasi agar pelaku tidak melarikan diri. Lalu kita lakukan upaya paksa (ditembak) saat proses penangkapan," jelasnya.
Kemudian pelaku berhasil diringkus dan dibawa ke Mapolresta Pekanbaru untuk diperiksa. Pelaku mengakui perbuatan cabulnya terhadap korban.
Pelaku bermodal uang Rp 2.000 untuk membujuk korban. Tersangka mengincar korban dengan melakukan pendekatan, terutama saat korban pulang sekolah. Tersangka berkenalan dengan korban dan menawarkan boncengan sepeda motor untuk pulang sekolah.
"Tersangka mendekati korban dengan mengantarkan pulang. Kemudian memberikan uang Rp 2.000," kata Awal.
Pelaku mengantar korban pulang sekolah sebanyak dua kali. Namun ketika itu, pelaku belum melancarkan aksinya.
Namun, pada pertemuan ketiga, pelaku tidak langsung mengantarkan korban pulang. Pelaku membawa korban ke lokasi sepi hingga malam hari.
"Pelaku melakukan pencabulan di tempat sepi, di dekat areal SPBU kawasan Payung Sekaki," kata Awal.
Pelaku mencabuli korban pada Jumat dini hari sekitar lewat pukul 00.05 Wib, korban masih mengenakan seragam SD. Setelah puas, pelaku mengantar korban pulang.
"Tapi tidak sampai ke rumahnya melainkan di pinggir jalan tidak jauh dari kediaman orang tua korban," terang Awal.
Korban masuk ke rumah, dan orang tua korban kaget bercampur sedih. Setelah ditanya, akhirnya korban menceritakan apa yang dialaminya selama seharian.
"Tersangka dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak nomor 35 tahun 2014, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegas Awal.