Aksi Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang menyelundupkan narkoba telah digagalkan oleh Petugas P2U, Minggu (28/7) kemarin.
"Narkotika jenis Sabu tersebut didapatkan dari Grab motor yang sebelumnya sudah dipesan oleh seorang napi di dalam Rutan Cipinang," kata Ady saat dikonfirmasi, Rabu (31/7).
Hingga kini, pihaknya masih terus melakukan pengembangan dalam kasus tersebut. Pengembangan dilakukan untuk mengungkap narapidana yang memesan narkoba.
"Hingga saat ini kasus masih dalam proses penyidikan dan pengembangan oleh Sat ResNarkoba Polres Metro Jaktim," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, penyelundupan diduga narkoba jenis sabu oleh petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang telah digagalkan Petugas P2U, Minggu (28/7) kemarin. Pelaku diketahui atas nama inisial SA.
Barang bukti diduga narkoba jenis sabu seberat 25 gram berhasil diamankan dari SA. Diketahui, SA merupakan petugas dapur di Rutan Kelas I Cipinang