
Muncikari yang ditangkap berinisial SI (49). Wanita ini diketahui tinggal di Jalan Bakti Luhur, Medan Helvetia.
"Yang bersangkutan kita amankan di salah satu hotel di Medan, Rabu (24/7) sekitar pukul 22.00 Wib," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira, Rabu (31/7).
SI ditangkap setelah pihak Satreskrim Polrestabes Medan mendapatkan informasi mengenai adanya tindak pidana perdagangan orang. Informasi itu kemudian diselidiki.
Petugas akhirnya menemukan sejumlah petunjuk. "Pelaku menawarkan kepada pria hidung belang menggunakan handphonenya. Muncikari tersebut mematok harga Rp 2 juta," jelas Putu.
Petugas akhirnya menyergap SI di hotel, saat mengantarkan wanita muda. Petugas juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 2 juta dan 1 unit ponsel.
Saat diinterogasi, SI mengaku mendapat bagian Rp 500 ribu setiap menjual wanita muda kepada pria hidung belang. "Dia mengaku sudah dua kali melakukannya," sebut Putu.
Polisi masih mendalami pengakuan SI. Muncikari ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolrestabes Medan. Untuk sementara dia dikenakan Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 296 KUHPidana.