"Pelaku begal ini mengaku polisi terhadap para korbannya dengan menunjukkan pistol mainan agar memudahkan aksinya," kata Kapolsek Banjarmasin Timur Kompol Uskiansyah, Minggu (21/7).
Dia mengatakan, pelaku diringkus saat berada di rumahnya yang beralamat di Jalan Veteran Gang Kenari Banjarmasin Timur, pada Jumat (19/7) malam. Pelaku diketahui bernama Rizki Ramadan (24) dan bekerja sebagai mekanik mesin di kawasan Sungai Andai, Banjarmasin Utara.
Menurutnya, pelaku dalam menjalankan aksinya mencari pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm.
Setelah itu, calon korban yang tidak menggunakan helm langsung dikejar dan diberhentikan, dengan berlagak layaknya seorang polisi berpakaian preman. Kemudian bermodalkan pistol mainan di pinggang, dia mulai melakukan pemerasan dan perampasan handphone milik korban.
Atas kejadian itu, korban melapor Ke Polsek Banjarmasin Timur, dan anggota Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur Iptu Pol Timur Yono langsung melakukan penyelidikan di lapangan.
Usai tertangkap, pelaku langsung digiring ke polsek setempat dan barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya pistol mainan, uang sebesar Rp300 ribu dan dua unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk beraksi.
"Kasus masih kami kembangkan dan pelaku sedang dalam penyidikan untuk mengetahui di daerah mana saja dia melakukan aksinya," ujar Kompol Uski seperti dilansir dari Antara.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Ade Papa Rihi mengatakan, pelaku Rizki Ramadan terbilang nekat demi melancarkan aksi kejahatannya berani mengaku sebagai petugas kepolisian. Hasil pemeriksaan penyidik diketahui pelaku beraksi di delapan tempat kejadian perkara (TKP) yang semuanya berada di wilayah Kota Banjarmasin.
Delapan TKP pelaku menjalankan aksi kejahatannya itu, diketahui empat TKP di wilayah Banjarmasin Timur, tiga TKP di wilayah Banjarmasin Barat, dan satu TKP di wilayah Banjarmasin Utara.
"Semua TKP ini akan kami lakukan pemeriksaan dulu dan untuk jumlah korban belum diketahui ada berapa orang yang sudah melapor atas aksi kejahatan tersebut," ujarnya.
Atas perbuatannya, Rizki Ramadan statusnya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 365 jo 367 jo 378 KUHP.