816Agent
816WIN

Jumat, 26 Juli 2019

Buang Sabu ke WC, Nunung Belum Dijerat Pasal Hilangkan Barang Bukti

Buang Sabu ke WC, Nunung Belum Dijerat Pasal Hilangkan Barang BuktiPelawak Tri Retno Prayudati alias Nunung (56) ditangkap bersama suaminya di kediaman mereka di Tebet, Jakarta Selatan pada Jumat (19/7) lalu. Nunung dan suaminya terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Saat diamankan, polisi menyita barang bukti sabu seberat 0,36 gram. Saat diinterogasi di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Nunung juga mengakui telah membuang sebagian sabu itu ke saluran WC karena panik saat polisi datang. Sebelumnya, TB telah mengantarkan 2 gram sabu pesanan Nunung.
Meski telah membuang sabu yang menjadi barang bukti, polisi belum mengenakan Nunung pasal terkait penghilangan barang bukti. Kasubdit 1 Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan baru menjerat Nunung dengan Pasal 114 ayat 2 sub pasal 122 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman lima tahun penjara.
"Sementara kita kenakan pasal yang saya sebutkan," kata Calvijn saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (26/7).
Sebelumnya, Komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung (56) ternyata tidak kooperatif terhadap penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya. Perilaku itu dilakukan Nunung saat rumahnya digeledah oleh polisi.
Kasubdit 1 Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, Nunung sempat menghilangkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 2 gram ke dalam saluran WC.
"Di sini kita temukan kegiatan yang kurang kooperatif seperti yang disampaikan tadi. Itu bentuk upaya untuk menghilangkan petunjuk atau barang bukti," kata Calvijn di Polda Metro Jaya, Senin (22/7).