816Agent
816WIN

Senin, 29 Juli 2019

Jual Barang Curian di Medsos, Maling Alat Pendeteksi Gempa Ditangkap

Jual Barang Curian di Medsos, Maling Alat Pendeteksi Gempa DitangkapPolisi menangkap seorang pelajar yang diduga bagian dari komplotan pencuri alat pendeteksi gempa milik BMKG Stasiun Geofisika Kelas I Palu. Dua orang pelaku sedang diburu.

Kapolres Sigi AKBP Wawan Sumantri mengatakan, pihaknya lebih dulu menelusuri salah satu akun media sosial yang menjual alat pendeteksi gempa ke @infokotapalu.
"Para pelaku meminjam handphone temennya untuk mengupload ke info kota Palu menggunakan akun berinisial AC. Upload ke medsos menawarkan alat-alat itu. Cuman temennya tidak tau kalau ini adalah mau mengupload barang curian," katanya saat dihubungi Liputan6.com, Senin (29/7).
Dia menjelaskan, pihaknya menyamar menjadi konsumen. Seolah-olah akan membeli alat pendeteksi gempa. Walhasil, salah satu tersangka berinisial AP (14) berhasil ditangkap pada 23 Juli 2019.
"Kita tangkap pelakunya. Pelaku utama nya ada tiga. AP kita tangkap. Duanya yakni A dan S masih kita cari. Tapi kita sudah mendeteksi keberadaan S. Dia berada di Bogor," ujarnya.
Wawan mengungkapkan, AP merupakan pelajar kelas 3 di sebuah MTs, begitu pun S. Sedangkan A tidak sekolah.
"Kami akan proses seusai hukum yang berlaku. Yaitu pradilan anak," terangnya.
Dia menerangkan, pelaku mencuri alat pendeteksi gempa yang berada di Desa Pombewe, Sigi, pada Juni 2019 silam. Mereka pun menjual terpisah barang-barang tersebut dengan harga yang berbeda.
Saat itu, 1 solar panel merk BP Solar BP 38OJ dengan harga Rp 480 ribu. Hasil penjualannya digunakan untuk Foya-foya seperti main internet dan beli sabu.
"Barang yang dicurinya 1 unit sensor broadband Nanometics, 3 baterai merk Haze, 1 solar panel merk BP Solar BP 38OJ serta satu unit solar regulator. Totalnya Rp 700 juta," jelasnya.
Selain memburu pelaku lain, polisi juga berhasil menangkap seorang penadah barang-barang tersebut. Penadah tersebut bernama Sofan alias Opan.
"Satu penadah sudah diperiksa. Statusnya masih saksi. Kemudian ada satu penadah yang masih kita kembangkan," tutup Wawan.
Para tersangka akan dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan 5e KUHP. Sementara para penadah dijerat Pasal 480 Ayat (1).