"Kedua pelaku terkena sanksi sosial dari masyarakat, mengusir mereka pergi dari wilayah Luwu. Kalau perempuan sudah pergi sejak semalam. Kalau yang pelaku laki-laki masih di Polres," ujar Faisal Syam kepada wartawan, Senin (29/7).
AA hingga kini masih menjalani pemeriksaan di kantor polisi. Rencananya, usai merampungkan pemeriksaan, polisi melakukan gelar perkara.
"Di gelar perkara nanti ditentukan statusnya dan kalau dia jadi tersangka, akan diputuskan sangkaan pidana apa yang akan dikenakan. Semuanya diputuskan dalam gelar perkara tapi kelak pelaku juga akan jalani hukum adat serupa," lanjut Faisal.
Sementara itu, Kapolsek Belopa, AKP Ahmad hukuman adat untuk keduanya diputuskan dalam rapat antarwarga dan tokoh.
"Salah satunya poin hasil rapat, kedua pelaku harus tinggalkan tempat tanpa syarat," kata Ahmad.
BI bersama satu anaknya kini diketahui tinggal sementara bersama saudaranya di Makassar. Sedangkan satu anaknya lagi diasuh saudara di Desa Sappeang, Kecamatan Bajo Barat, Luwu.
"Kalau yang pelaku laki-laki, saudara tertua atau sulung di keluarga itu, keluarganya berharap kelak dia ke daerah Kalimantan," tutur Ahmad.
Kasus inses bukan kali ini saja terjadi di Sulsel. Sebelumnya, peristiwa serupa terjadi di Kabupaten Bulukumba, yakni pernikahan antara AM (32) dan adik bungsunya, FI (21). Keduanya warga Desa Salemba, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba. Pertengahan Juni lalu keduanya menikah di Kalimantan Timur.
Kasus ini terungkap setelah Hervina, istri sah AM melapor ke Polres Bulukumba. AM dan FI kini berstatus buron polisi. Polres Bulukumba menggandeng Polda Sulsel untuk mencari keduanya.