816Agent
816WIN

Sabtu, 27 Juli 2019

Fakta-Fakta Sosok Brigadir Rangga Tianto, Pelaku Penembakan Polisi di Depok

Fakta-Fakta Sosok Brigadir Rangga Tianto, Pelaku Penembakan Polisi di DepokEntah apa yang ada di benak Brigadir Rangga Tianto. Dia seketika emosi sehingga menembak Bripka Rahmat Efendi yang menolak pelaku tawuran, FZ dibina orangtuanya. Sebelumnya, Bripka Rahmat menangkap FZ saat melakukan tawuran. Kemudian orangtua FZ bersama Brigadir Rangga mendatangi Polsek Cimanggis minta agar FZ dibina orangtua.

Namun Bripka Rahmat menolak. Hal ini memantik emosi Brigadir Rangga yang akhirnya mengeluarkan senjata dan membabi buta menembak Bripka Rahmat. Brigadir Ranggamenembak sebanyak 7 kali tembakan hingga menyebabkan korban tewas di tempat.
Atas perbuatannya, pelaku diamankan polisi untuk menjalani pemeriksaan. Lantas siapa kah Brigadir Rangga? Berikut ulasannya:

1. Brigadir Rangga Paman Pelaku Tawuran

Emosi yang berujung penembakan oleh Brigadir Rangga Tianto memunculkan tanya mengenai hubungannya dengan pelaku tawuran, FZ. Rupanya Brigadir Rangga merupakan paman dari FZ. Sehingga diduga dia kesal ketika Bripka Rahmat menangkap dan hendak memproses hukum keponakannya.
"Pelaku adalah paman dari Saudara F yang diamankan korban Rahmat tersebut," jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (26/7).

2. Senpi yang Digunakan Brigadir Rangga Milik Sendiri

Brigadir Rangga Tianto menembak Bripka Rahmat Efendi sebanyak 7 kali tembakan. Dia menggunakan senjata api jenis HS 9 yang merupakan miliknya sendiri.
"Ya senjata api dia. Iya punya pelakulah ya," Kakorpolairud Baharkam Polri Irjen Zulkarnain, di Tapos Depok, Jumat (26/7).
Pistol semi otomatis ini berkaliber 9 mm ini merupakan keluaran HS product yang berkantor di kota Ozalj, Kroasia. HS 9 menjadi salah satu senjata api yang digunakan polisi Amerika Serikat bahkan FBI. Ada tiga jenis senjata api HS 9, yaitu HS 9 Standard, HS 9 Sub Compact dan HS 9 Tactical.

3. Terancam Dipecat dan Dihukum Mati

Perbuatan Brigadir Rangga Tianto menembak Bripka Rahmat Efendi bakal menjebloskannya ke penjara. Kariernya di kepolisian juga bakal hancur.
Brigadir Rangga terancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati karena telah menghilangkan nyawa seseorang. Dia juga terancam dipecat dari profesinya.
"Sanksi untuk pidana umum menghilangkan nyawa orang lain bisa seumur hidup atau hukuman mati itu 338, dan bila di rencanakan 340," kata Kakor Polairud Kabaharkam Polri, Irjen Zulkarnaen Adinegara ditemui di rumah duka, Jumat (26/7).

4. Diperiksa Kejiwaan


Polisi melakukan pemeriksaan terhadap kejiwaan Brigadir Rangga Tianto, pelaku penembakan Bripka Rahmat Efendi. Pemeriksaan ini dirasa perlu untuk mengetahui kondisi kejiwaan pelaku yang bersikap brutal. Selain kejiwaan, polisi juga bakal tes urine Brigadir Rangga.
"Aspek kejiwaannya akan kami periksa, kondisi dia seperti apa. Bahkan kami juga akan cek urinenya, dia menggunakan narkotika atau tidak. Itu prosedur," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jumat (26/7).