816Agent
816WIN

Selasa, 23 Juli 2019

Kesal Ajakan Rujuk Ditolak, Teguh Siram Air Keras Seember ke Mantan Istri

Kesal Ajakan Rujuk Ditolak, Teguh Siram Air Keras Seember ke Mantan IstriKesal ajakan rujuk ditolak membuat Teguh (24) nekat menyiram air keras ke mantan istrinya, Ema Malyani (24) hingga tewas. Enam bulan buron, pelaku ditangkap dalam pelariannya.

Peristiwa itu bermula saat pelaku mendatangi rumah korban di Desa Betung Barat, Kecamatan Abah, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, akhir tahun lalu. Pelaku bermaksud mengajak korban rujuk kembali setelah pisah ranjang beberapa bulan.
Lantaran ajakan ditolak membuat pelaku sakit hati sehingga muncul niat menghabisi wanita yang dinikahinya secara siri selama empat tahun itu. Dia pun mengatur rencana agar ambisinya berjalan lancar.
Empat hari kemudian, pelaku kembali mendatangi rumah korban dengan membawa seember air keras yang ia beli sehari sebelumnya. Waktu itu rencana pelaku nyaris gagal lantaran tak kunjung bertemu korban.
Pelaku pun menunggu di depan rumah korban lebih dari tujuh jam. Begitu melihat korban keluar rumah pada sekitar pukul 04.00 WIB dini hari, pelaku langsung menyiramkan air keras ke tubuh korban. Kencangnya percikan membuat perut pelaku turut terkena luka parah itu.
Sehari dalam perawatan di rumah sakit, korban meninggal dunia, dan kasus ini dilaporkan keluarga ke kantor polisi. Sementara pelaku meninggalkan kampungnya.
Kanit Reskrim Polsek Penukal Abab Ipda Agus Widodo mengatakan, tersangka ditangkap di sebuah tempat persembunyiannya di Lubuklinggau, Sumsel, Jumat (19/7) malam. Dia sempat lari ke beberapa daerah untuk menghindari kejaran polisi.
"Tersangka kabur ke Jambi, Sekayu, Musi Rawas Utara, ada tempat-tempat lain. Akhirnya Jumat kemarin posisinya kita temukan dan diringkus tanpa perlawanan," ungkap Agus, Senin (22/7).
Dari pemeriksaan, tersangka melakukan kejahatan kepada korban lantaran kesal ajakannya untuk rujuk ditolak. "Timbul niat melukai bahkan melakukan pembunuhan, dia sakit hati atau dendam," ujarnya.
Sementara itu, Kapolsek Penukal Abab Iptu Alpian memastikan akan menjerat tersangka dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 340, Pasal 338, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP, ancamannya seumur hidup penjara atau hukuman mati. Barang bukti diamankan berupa satu buah ember ukuran sedang yang digunakan sebagai wadah air keras dan sehelai baju korban.
"Aksi tersangka terbilang sadis dan terencana, karena itulah pembunuhan berencana kami jadikan pasal primer," tegasnya.