816Agent
816WIN

Selasa, 30 Juli 2019

Kemenristekdikti: Kampus Dianggap Tempat Aman Oleh Pengedar

Kemenristekdikti: Kampus Dianggap Tempat Aman Oleh PengedarKabag Akademik dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi, Imam Yuwono, mengatakan kampus menjadi salah satu tempat yang dianggap 'aman' oleh pengedar narkoba dari incaran polisi.

Dia mengungkapkan, pihaknya sudah berupaya dalam menekan peredaran narkoba di kalangan universitas. Untuk itu, 316 perguruan tinggi di Jakarta diharapkan bekerja sama dengan pihak kepolisian agar peredaran barang haram tersebut dapat dicegah.
"Jakarta terdapat 316 perguruan tinggi, banyaknya perguruan tinggi ini kami harapkan ada kerjasama dari pihak kepolisian dan dari pihak perguruan tinggi untuk sama-sama memberantas narkoba di lingkungan kampus," katanya seperti dilansir dari Antara, Selasa (30/7).
Dia menambahkan, pihaknya telah membentuk Aliansi Relawan Perguruan Tinggi Anti Penyalahgunaan Narkoba (ARTIPENA) yang bertugas untuk memberikan penyuluhan kepada mahasiswa baru. Selain itu, Kemenristekdikti juga bekerja sama dengan BNN dalam menekan peredaran narkoba di lingkungan perguruan tinggi.
Selain itu, Imam mengatakan, mahasiswa yang tertangkap sebagai pengedar narkoba jenis ganja di salah satu universitas di kawasan Jakarta Timur hanyalah oknum mahasiswa.
"Kampus hanya kita berikan peringatan dalam arti bahwa pembinaan kepada mahasiswa harus lebih intens lagi sedangkan yang ditemukan kepolisian ini hanya oknum-oknum yg ada di dalam kampus," tegasnya.
Dia menjelaskan, pihaknya tidak akan memberikan sanksi kepada perguruan tinggi yang kedapatan mahasiswanya melakukan penyalahgunaan narkoba.
"Untuk sanksi kepada perguruan tinggi tidak akan kita berikan, karena lembaga pendidikan ini kan telah menjalankan proses belajar mengajar yang sudah diatur sesuai undang-undang, cuman sanksi akan diberikan kepada tersangka," tutup Imam.
Sebelumnya, polisi telah menangkap lima orang pengedar ganja jaringan kampus. Dua diantaranya yaitu TW dan PHS merupakan mahasiswa aktif di salah satu kampus di Jakarta Timur.
Sedangkan tiga orang lainnya yaitu, HK, AT, dan FF merupakan mahasiswa drop-out. Dari penangkapan itu, ditemukan barang bukti berupa 12 kilogram ganja.
Atas perbuatan itu tersangka dikenai Pasal 111 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkoba. Ancamannya adalah hukuman pidana penjara 20 tahun sampai seumur hidup.