816Agent
816WIN

Selasa, 30 Juli 2019

Tipu 25 Korban di Kediri, Sutradara Abal-Abal Kantongi Rp 280 Juta

Tipu 25 Korban di Kediri, Sutradara Abal-Abal Kantongi Rp 280 JutaSutradara abal-abal Robby Sudarsono (52) warga Kelurahan Margahayu, Kota Bekasi menipu 25 korban. Modus tersangka dengan menjanjikan kepada para korban menjadi artis. Dari aksi penipuan tersebut, tersangka mengantongi Rp 280.700.000.

Kapolresta Kediri AKBP Anthon Haryadi menuturkan, pengungkapan kasus ini bermula dari penyidikan kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan Purwanto (43), perangkat desa Dusun Bulusari Selatan RT 009 RW 003 Desa Bulusari, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri beserta 19 orang lainnya.
Tersangka mengaku sutradara PT Jas Production yang kemudian mencari artis melalui agensi modeling bernama Susni Purwanti alias Bunda Susi, untuk dijadikan artis sinetron 'Sajadah Cinta'. Menurut pengakuan tersangka, dia bekerja sama dengan dua stasiun swasta.
"Untuk biaya pendaftaran sebesar Rp 150.000. Sedangkan untuk biaya casting kemudian setelah dinyatakan lulus casting setiap pemeran dimintai uang yang jumlahnya bervariasi," kata Anthon Haryadi, Senin kemarin.
Tersangka mematok biaya Rp 1.500 untuk tujuh episode. Rp 5.000.000 untuk 10 episode. Rp 10.000.000 untuk 30 episode. Rp 15.000.000 untuk 38 episode. Rp 20.000.000 untuk beberapa episode.
"Awal yang ikut dan mendaftar dalam pembuatan sinetron 'Sajadah Cinta' sebanyak 25 orang. Dalam pembayarannya setiap orang bervariasi tergantung perannya dan pencatatan ada di buku milik Susni Purwanti alias Bunda Susi. Semua terkumpul sebesar Rp 102.500.000. Susni Purwanti alias Bunda Susi mendapatkan bagian 30 persen dengan alasan sebagai agensi modeling dan telah dilakukan 3 kali shooting," tambahnya.
Dalam aksinya, tersangka juga sempat menghentikan kerja sama dengan Susi. Kemudian kegiatan shooting dilakukan oleh tersangka sendiri.
"Bahkan tersangka juga mendatangkan artis FTV datang ke Kediri untuk meyakinkan para korbannya, di mana para artis FTV ini juga menjadi korban tersangka. Dalam perbuatan tersebut tersangka menjanjikan sinetron akan ditayangkan paling lambat tanggal 17 Juli 2019. Namun setelah dilakukan shooting, sinetron tersebut sampai sekarang tidak tayang di stasiun TV yang dimaksud," tandasnya.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua kaos warna putih bertuliskan Sajadah Cinta dan terdapat lambang Trans 7. Dua buah topi warna merah bertuliskan Sajadah Cinta Trans 7. 1 potong kaos kombinasi warna abu-abu dan merah dongker bertuliskan Sajadah Cinta Trans 7. Uang sejumlah Rp 2.600.000.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.