816Agent
816WIN

Kamis, 25 Juli 2019

Bermodus Ajak Nonton di Bioskop, Dani Cabuli ABG di Kamar Indekos Teman

Bermodus Ajak Nonton di Bioskop, Dani Cabuli ABG di Kamar Indekos TemanRamadhani (19), pria pengangguran di Samarinda, Kalimantan Timur, ini kini meringkuk di penjara polisi. Dia diduga menyekap dan mencabuli seorang remaja putri, AN (16), yang baru 3 hari dikenalnya lewat Facebook.

Pencabulan itu terjadi Minggu (14/7) siang lalu. Ramadhani yang baru 3 hari mengenal korban AN melalui chatting di Facebook, memberanikan diri mengajak korban menonton film di bioskop.
"Pelaku mengajak korban nonton di mall. Tapi karena filmnya sudah diputar, pelaku dan korban terlambat. Pelaku kemudian mengajak jalan korban ke indekos temannya di kawasan Jalan Panglima M Noor," ujar Triyanto.
Korban tanpa curiga itu pun tiba di kamar indekos teman pelaku. "Di kamar itu korban dipaksa pelaku membuka pakaian dan akhirnya sempat melakukan perbuatan cabul itu. Korban terus berontak dan kembali mengenakan pakaiannya," sebut Triyanto.
"Karena sudah berbuat pelaku merayu korban dan berjanji akan bertanggungjawab. Tapi korban bergeming dan memilih bergegas pulang ke rumahnya," tambah Triyanto.
Melihat gelagat korban seperti sedang tertekan dalam beberapa hari kemudian, orangtuanya pun menginterogasi. Korban mengaku dicabuli oleh pelaku. "Tanggal 18 Juli, orang tua korban melapor ke Polres," terang Triyanto.
Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda, menetapkan Ramadhani sebagai tersangka dan menahannya, berdasarkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Saya diminta ibu saya menyerahkan diri untuk tanggungjawab. Ke kantor polisi ini ditemani ibu, om saya dan Pak RT," kata Ramadhani.