
Terbaring lemas di ruang Kenanga, bayi malang ini terus dikunjungi oleh warga yang empati terhadapnya, yang diperlakuan kasar ayah-nya yang kini telah diamankan di Polres Kupang.
Wadir Pelayanan Rumah Sakit W.Z Yohanes Kupang, dr. Stefanus Soka kepada wartawan mengatakan, hasil diagnosa oleh tim medis, bayi DS mengalami kelainan namun baru sebatas gizi buruk, dan cedera atau patah pada paha serta bahu bagian atas.
"Jadi gizi buruknya kita atasi, kemudian mengurangi cedera lebih lanjut pada lengan dengan pahanya, nanti kita akan rencanakan memasang semacam beban sehingga nanti patahannya bisa kembali lurus, sambil menunggu proses stabilisasi dalam kaitan dengan gizinya," ungkapnya, Sabtu (20/7).
Menurut Stefanus, bayi DS akan dirawat hingga sembuh tanpa biaya alias gratis, karena memiliki surat keterangan tidak mampu. Ia juga akan diberikan pelayanan secara khusus, karena menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Jadi sementara ini ditangani oleh tim dokter dari anak dan juga dokter dari bedah tulang. Memang pasien ini dari keluarga tidak mampu tetapi ada surat keterangan tidak mampu, sehingga bisa diakomodir jadi dari soal pembiayaan tidak ada masalah, anak ini dikatakan gizi buruk dan kalo diliat dari kondisinya ya kearah Marasmus," ujar Stefanus.
Untuk kekejiannya ini, pelaku bakal dijerat pasal berlapis UU perlindungan anak dan UU KDRT, dengan ancaman hukuman kurungan badan 15 tahun penjara.
Sementara seluruh anak pelaku recananya akan mendapat perlindungan dari dinas sosial Provinsi Nusa Tenggara Timur.