
Kedua pelaku Muhajir (40) dan Hariyanto (40). Menggunakan mobil, keduanya masuk ke Berau, dari Bulungan di Kalimantan Utara. Rencananya, keduanya hendak menuju ke Samarinda.
"Kita amankan di daerah Teluk Bayur, di Berau, hari Jumat (12/7) sekitar penangkaran buaya, pas mengarah ke Samarinda," kata Kasubdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim AKBP Karyoto, kepada wartawan di Tanjung Redeb, Berau, Selasa (16/7).
Bagasi mobil saat digeledah ditemukan sabu dalam 3 kantong plastik pembungkus, dengan berat keseluruhan 3,099 kilogram. "Dia (dua tersangka) hanya membawa dari Malaysia ke Samarinda," ujar Karyoto.
"Yang di Malaysia, kita masukkan DPO (Daftar Pencarian Orang). Kami terus koordinasi dengan banyak pihak soal ini," tambahnya.
Sementara, Panit Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim Ipda Achmad Husni Imawan menambahkan, pelaku dijanjikan upah Rp 50 juta untuk membawa sabu itu sampai ke Samarinda.
"Dari Rp 50 juta itu, sudah ditransfer Rp 20 juta. Pengakuannya, ini pengiriman yang kedua. Ini jaringan (pengedar sabu) internasional. Dari barang pelaku yang kita geledah, kita temukan juga kartu Dewan Pers," tukasnya.