816Agent
816WIN

Rabu, 17 Juli 2019

Rencana Pemkot Depok Putar Musik di Lampu Merah Agar Pengendara Patuh Berlalu Lintas

Rencana Pemkot Depok Putar Musik di Lampu Merah Agar Pengendara Patuh Berlalu LintasPemerintah Kota Depok berencana memutar lagu di setiap lampu merah lalu lintas. Lagu diputar tersebut dinyanyikan oleh Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad dengan judul Hati-hati.

Dalam lagu itu tertulis pesan agar setiap pengendara berhati-hati saat melintas di jalan. Dalam teks dinyanyikan mengenai marka jalan traffic light yang berjumpa tiga warna yaitu merah kuning dan hijau.
Namun belum juga direalisasikan, warga sudah ramai berkomentar mengenai wacana tersebut. Banyak dari warga berkomentar bahwa pemutaran lagu di lampu merah dianggap tidak penting.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Dadang Wihana mengatakan, wacana tersebut merupakan satu dari sejumlah konsep yang dikembangkan dalam rangka menyusun konsep traffic management. "Perlu kami luruskan terkait informasi yang tersebar di masyarakat terkait traffic light bermusik, itu adalah salah satu bagian dari konsepsi yang kami kembangkan dalam rangka menyusun konsep traffic management," kata Dadang, Selasa (16/7).
Dalam rinciannya, salah satu bagian konsep tersebut adalah mengoptimalkan traffic light yang sudah terkoneksi dengan area traffic control system (ATCS). "Jadi ketika lampu merah menyala, di mana di situ ada durasi 45 hingga 60 detik. Kalau biasanya dengan bunyi yang bermacam-macam misalnya 'tut-tut', kita optimalkan bunyi-bunyian itu dengan pesan-pesan ketertiban lalu lintas," ucapnya.
Dia menegaskan lagu tersebut tidak akan terus diputar sepanjang hari. "Jadi tidak benar kalau ada anggapan bahwa musik itu sepanjang hari diputar di traffic light. Tentunya kami juga memperhatikan dengan kondisi sosial di Kota Depok, dengan kegiatan-kegiatan ibadah dan lain-lainnya," katanya.
Dia mengatakan, dalam lagu itu terdapat pesan-pesan ketertiban lalu lintas. Yang pada maksud dan tujuannya adalah imbauan agar pengedara patuh terhadap aturan.
"Pesan tersebut bisa berupa lagu, atau pun imbauan dan ajakan agar pengendara mematuhi peraturan yang ada," pungkasnya.

Related Posts: