
"Dia diamankan 9 Juli kemarin. Diduga YS ini melakukan aksi pencabulan terhadap ana kandungnya di rumahnya," Kasatreskrim Polres Garut, Ajun Komisaris Polisi Maradona Armin Mappaseng, Kamis (11/7).
Penangkapan terhadap YS berawal dari laporan ibu korban. Ibu korban curiga melihat anaknya sering termenung. Setelah sang anak diajak bicara, terungkap bahwa korban telah disetubuhi ayahnya.
Usai menerima laporan dari ibu korban, Polisi menangkap tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti.
"Akibat perilaku ayahnya itu, korban diketahui mengalami kehamilan. Dan ketika pelaku melakukan aksinya, korban berada di bawah ancaman karena sempat berontak," ungkapnya.
Pelaku kini berada di tahanan polres Garut dan harus menjalani pemeriksaan. Polisi juga akan meminta keterangan korban.
Sebelumnya, seorang ayah berinisial UR (42) di Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut ditangkap polisi dari kepolisian sektor Malangbong. UR diketahui menyetubuhi anaknya sendiri hingga hamil dan bahkan melahirkan.
Anak perempuan UR yang dihamili dan kini sudah melahirkan itu masih berusia 15 tahun. UR diketahui merupakan seorang duda cerai dengan istrinya. Korban mengaku tidak berani bercerita atas apa yang sudah dialaminya karena takut oleh ayahnya.