
"Pemeriksaan sudah dilakukan dan tadi malam sampai jam 2 pagi. Setelah selesai dilakukan pemeriksaan, kemudian penyidik membuat surat perintah penahanan. Hari ini mulai tanggal hari ini sudah resmi dilakukan penahanan untuk ketiga tersangka. Dari surat perintah penahanan ada satu tersangka Galih tidak mau menandatangani surat perintah penahanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jumat (12/7).
"Penahanan 20 hari ke depan," sambungnya.
Kendati demikian, penyidik tak mempermasalahkan penolakan tersebut. Sebab, penyidik akan membuat berita acara yang menyatakan Galih enggan menandatangani surat itu.
"Tidak masalah, kita sudah buatkan berita acara penolakan penandatangan perintah penahanan. Itu juga tidak akan menghilangkan penahanan, tetap kita lakukan penahanan," tegasnya.
Saat ditanyakan penolakan, Argo mengaku kalau itu adalah hak dari seseorang yang terjerat sebuah kasus.
"Itu hak mereka, namanya hak ya tidak masalah, sudah dibuatkan berita penolakan," katanya.