816Agent
816WIN

Rabu, 17 Juli 2019

Derita Korban Perdagangan Orang, Terancam Lumpuh Hingga Ingin Akhiri Hidup

Derita Korban Perdagangan Orang, Terancam Lumpuh Hingga Ingin Akhiri HidupSubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan tujuh tersangka. Para korban pun bernasib tragis, mulai dari terancam lumpuh hingga memilih mengakhiri hidupnya dengan bunuh diri.

Direktur Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Nico Afinta menyampaikan, ada empat korban dalam kasus tersebut. "Empat korban dari empat lokasi kejadian," tutur Nico di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/7).
Keempatnya atas nama Tasini, Nadya Pratiwi, Wiwi Wulansari, dan Reycal Alya Fanet.
Dimulai dengan penderitaan Tasini. Perempuan itu mencoba mengadu nasip ke Arab Saudi lewat rekrutmen tersangka bernama Mamun dan Faisal Fahruroji.
Iming-iming gaji besar yang menggiurkan memaksa Tasini merogoh kocek Rp6 juta, sebagai syarat menjadi asisten rumah tangga di negeri orang. Katanya, 1.200 real per bulan.
Dia pun diberangkatkan melalui jalur non prosedural yakni Jakarta-Batam-Kuala Lumpur-Arab Saudi. Sampai sana, dia berhadapan dengan majikan yang ringan tangan.
Mengalami penganiayaan hampir di setiap harinya, Tasini nekat kabur ke Kedutaan Besar Indonesia untuk Arab Saudi. Dia pun berhasil selamat dari siksaan yang hampir membawanya ke kondisi lumpuh permanen.
"Tasini ini mengalami luka berat karena yang bersangkutan dianiaya oleh majikan sehingga mengalami luka berat dan terancam lumpuh. Tim melakukan penyidikan dan kami menemukan bahwa proses yang dilakukan terhadap Tasini oleh tersangka ada dugaan pelanggaran," jelas Nico.
Dalam penelusuran, tersangka Mamun beraksi sejak 2011 dan telah memberangkatkan sekitar 500 tenaga kerja dengan tujuan Asia Pasifik dan Timur Tengah. Keuntungan yang diraup sebanyak Rp40 juta per bulan.
Sementara Faisal Fahruroji mulai mengurusi jasa tenaga kerja dari 2016. Sebanyak 100 orang telah diberangkatkan dengan keuntungan Rp60 juta per bulan.
Korban kedua adalah Nadya Pratiwi. Dia nekat mengakhiri hidupnya dengan melompat dari jendela rumah majikannya di Kairo, Mesir lantaran tidak kuat lagi menerima tekanan fisik dan psikis selama bekerja.
Nadya juga membayar sejumlah uang sebesar Rp7 juta sebagai syarat keberangkatan kepada tersangka atas nama Een Maemunah dan Ahmad Syaifudin.
"Kami melakukan penyidikan di dalam proses ini, berhasil menangkap tersangka EM dan AS. Dimana EM perannya sebagai sponsor dan AS
adalah agen di Jakarta," kata Nico.
Een Maemunah merekrut calon tenaga kerja sejak 2016 dan telah memberangkatkan sekitar 200 orang. Dia meraup laba sebesar Rp5 juta per orang.
Kemudin Syaifudin berperan mengurusi berbagai dokumen keberangkatan sejak 2016 dan telah memberangkatkan sekitar 500 pekerja. Adapun keuntungan yang di dapat Rp12 juta per orang.
Korban ketiga yakni Wiwi Wulansari. Dia diberangkatkan ke Singapura sebagai pengurus bayi dan dijanjikan gaji senilai Rp8 juta per bulan.
Penderitaannya dimulai sesampainya di Negeri Singa. Alih-alih mengurus bayi, dia malah dipekerjakan sebagai terapis di sebuah spa dan menerima tindak pencabulan, bahkan oleh perekrutnya sendiri atas nama Wayan Susanto.
Wayan Susanto bekerjasama dengan tersangka Siti Sholikatun dan telah memberangkatkan 14 orang pekerja sejak 2017. Keuntungan yang didapat sekitar 2,5 juta per bulan.
Korban terakhir adalah Reycal Alya Fanet. Dia dikirim oleh tersangka Aan Nurhayati sejak usia 15 tahun dengan membayar sejumlah uang sebesar Rp2 juta.
Awalnya, Reycal dijanjikan bekerja di Dubai, Uni Emirat Arab dengan gaji senilai Rp7,5 juta per bulan. Disangka tiba di negara tersebut, dia malah turun di Istanbul, Turki.
Reycal mulai menjalani siksaan berat oleh majikan lantaran tidak diperbolehkan beristirahat dari pekerjaannya. Gaji yang juga tidak kunjung turun membuatnya semakin tertekan dan nekat melarikan diri ke Kedutaan Besar Indonesia untuk Turki.
"Setelah melapor akhirnya melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait dan kami berhasil menangkap A," beber Nico.
Nyatanya, tersangka Aan Nurhayati merupakan residivis kasus TPPO tahun 2014. Dia memberangkatkan sekitar 100 orang ke Turki sejak 2017 dan meraup untung Rp8 juta per orang.
Atas seluruh kasus tersebut, lanjut Nico, Polri tidak hanya memproses para tersangka yang telah ditangkap. Majikan para korban pun akan diproses, bekerjasama dengan kepolisian negara terkait.
"Kemudian untuk yang atas nama Wiwi itu, spa-nya kami upayakan tutup. Jadi tidak diberikan lagi kegiatan operasional. Ini langkah-langkah yang kami lakukan ke depan terkait dengan TPPO," Nico menandaskan.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 dan atau Pasal 81 dan Pasal 86 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.

Related Posts: