
Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengungkapkan, pemeriksaan dilakukan oleh Bid Propam Polda Sumsel secara kontinyu. Meski sudah diperiksa, ketujuh anggota polisi itu tetap bisa digali keterangannya kembali sesuai data yang dibutuhkan.
"Tujuh polisi sudah ditahan di ruang khusus, mereka diduga terlibat dalam kasus itu," ungkap Zulkarnain, Selasa (7/5).
Jika terbukti terlibat, kata dia, ketujuh polisi tersebut akan dikenakan sanksi pidana. Sementara jika ditemukan kelalaian bisa dipecat sebagai anggota polisi melalui sidang kode etik dan profesi.
"Kalau ada pidana akan saya pidananakan, kalau kelalaian ada etika profesi dan itu bisa dipecat, kenapa begitu? itu adalah konsekuensi," tegasnya.
Dia menambahkan, dari 30 tahanan yang kabur dua hari lalu, hingga saat ini polisi telah meringkus kembali sepuluh orang. Pihaknya terus memburu 20 tahanan lain agar semuanya dapat tertangkap.
"Kita buru terus sampai ketemu," tegasnya.