
Keempat tersangka adalah AJ (39), RS (34), OK (28) dan MK (25). Mereka diciduk petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) yang dipimpin AKBP Bugi Suhendar.
"Benar ada penangkapan empat orang tersangka di wilayah hukum Pancoran Mas semalam oleh BNN pusat," kata Kapolsek Pancoran Mas Kompol Ronny Wowor, Selasa (7/5).
Terungkapnya kasus ini bermula ketika pihak BNN menerima laporan mengenai warga yang menjadi pengedar narkoba jenis ganja. Kemudian petugas melakukan pengintaian terhadap pelaku selama beberapa hari.
"Informasi yang diterima bahwa mereka adalah pengontrak di Jalan Bungur. Kemudian dilakukan pendalaman dan semalam dilakukan penggerebekan," paparnya.
Penyidik datang sekitar pukul 21.30 WIB. Saat itu pelaku sudah membawa ganja. "Dari tangan mereka didapat ganja sebanyak dua peti seberat 350 kilogram," ungkapnya.
Para tersangka kemudian dibawa petugas ke BNN Pusat. Kasusnya masih dalam pengembangan.