
Kasi Hiburan dan Rekreasi Disparbud DKI Jakarta, Ujang Supandi menyatakan surat edaran itu guna mengatur waktu operasional. "Sudah keluar surat edarannya," Ujang saat dihubungi, Jumat (3/5).
Untuk penyelenggara usaha seperti kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena bermain ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk dewasa dan bar diwajibkan tutup satu hari sebelum Ramadan. Lalu selama Ramadan, hari Raya Idul Fitri, dan satu hari setelah Lebaran.
Sedangkan untuk usaha karaoke eksklusif dapat menyelenggarakan kegiatannya mulai pukul 20.30-01.30 WIB selama Ramadan. Sementara itu, untuk karaoke keluarga waktu operasional nya mulai pukul 14.00-02.00 WIB.
Bila tempat hiburan biliar atau bola sodok terletak dalam satu lokasi dengan karaoke eksklusif dapat beroperasi pukul 20.30-01.30 WIB. Akan tetapi bila di luar karaoke eksklusif dapat beroperasi pukul 10.00-00.00 WIB.
Kendati begitu, ada pengecualian untuk tempat hiburan yang diselenggarakan di hotel berbintang 4, dan tidak berdekatan dengan pemukiman warga, tempat ibadah, sekolah, serta rumah sakit.