
"Jadi setelah kami uji laboratorium bahwa tiga kemasan cokelat tersebut tidak ada tanggal kedaluwarsa. Termasuk jenis cokelat Marmaid, dan cokelat Meises Gerry yang diduga dikonsumsi korban inilah yang membuat keracunan," kata Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kota Semarang, Safriansyah saat dikonfirmasi merdeka.com, Jumat (3/5).
Dia menyebut tiga permen cokelat tersebut yang disita merupakan produksi usaha rumahan dari Tangerang, Banten. Maka dari itu, pihaknya berkoordinasi dengan pihak terkait untuk segera melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Kita hanya bisa memberikan hasil lab untuk penyebabnya biar Dinas Kesehatan Pekalongan yang menjelaskan lebih detail," jelasnya.
Safriansyah menjelaskan bahwa produk tersebut tidak terdaftar BPOM. Dia mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dan hati-hati dalam membeli produk pangan, serta selalu mengecek kemasan, label, izin edar dan tanggal kedaluwarsa.