816Agent
816WIN

Kamis, 21 Mei 2020

Kenalan Lewat FB, Gombloh Minta Foto Bugil dan Paksa Bersetubuh Pacar Online

Kenalan Lewat FB, Gombloh Minta Foto Bugil dan Paksa Bersetubuh Pacar Online

Seorang pemuda AY alias Gombloh (24), warga Gajahan, Kecamatan Pasarkliwon, Solo, harus berurusan dengan Polres Karanganyar, lantaran melakukan tindak pidana bidang ITE (informasi dan transaksi elektronik). Jika terbukti benar, Gombloh yang saat ini menjadi tersangka, terancam hukuman pidana 6 tahun penjara.
Informasi yang dihimpun di kepolisian menyebutkan, awal cerita, pada Maret lalu tersangka berkenalan dengan seorang gadis berinisial VNQ (16), warga Kecamatan Jaten, Karanganyar. Saat berkenalan tersangka menggunakan akun Bada Kufracjh Sing dan korban menggunakan akun Viona NQ.
Setelah berkenalan, keduanya saling berkirim pesan pribadi melalui inbox. Karena merasa cocok dan nyaman, keduanya sepakat menjalin hubungan asmara di dunia Maya. Saat mulai dekat, tersangka kemudian mulai memberanikan diri meminta foto wajah korban.
Bahkan seiring berjalannya waktu, tersangka minta korban mengirimkan foto dan video bagian vital korban.
"Setelah permintaan pertama dituruti, Gombloh makin menjadi jadi dan minta foto bagian vital tubuh korban. Bahkan, ia juga meminta video maupun foto korban sembari menjulurkan lidah," ujar Kapolres Karanganyar AKBP Leganek Mawardi, Rabu (20/5).
Dengan bermodal foto dan video tersebut, Gombloh mengancam korban agar mau diajak berhubungan intim layaknya pasangan suami istri. Gombloh pun melontarkan ancaman jika korban menolak. Foto dan video korban akan disebar di media sosial. Ajakan tersebut akhirnya dikabulkan korban. Singkat cerita, mereka kemudian bertemu di salah satu minimarket di Solo pada Senin (18/5) lalu.
"Setelah keduanya bertemu, petugas yang sebelumnya telah mendapatkan laporan korban langsung menangkap Gombloh," terang Leganek.
Kapolres menegaskan, tersangka dijerat pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara. Kemudian pasal 52 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik serta pasal 37 jo pasal 4 ayat 1 huruf f UU NOmor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman penjara paling singkat 6 bulan.