816Agent
816WIN

Senin, 18 Mei 2020

Polisi Gerebek Tempat Produksi Miras Cap Tikus di Wamena

Polisi Gerebek Tempat Produksi Miras Cap Tikus di Wamena

Polisi melakukan penggerebekan tempat pembuatan minuman keras (miras) lokal di kawasan Hotel Wio Wesaput dan di Jalan Patimura, Wamena. Tiga pelaku bernama Aris, Rani dan Ulan ditangkap.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal mengatakan, penggerebekan itu berdasarkan informasi masyarakat bahwa ada tempat pembuatan minuman keras lokal jenis cap tikus.
"Sesampainya di jalan Baru Gatot Subroto anggota mengamankan tiga orang Aris, Rani dan Ulan. Kemudian anggota melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan minuman keras jenis cap tikus sebanyak tujuh liter dan dua botol aqua," kata Kamal dalam siaran pers, Senin (18/5).
Selanjutnya, polisi melakukan pemeriksaan terhadap ketiga pelaku. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa pelaku Aris membuat minuman keras tersebut bersama pelaku Anwar dan lokasi pembuatan minuman keras tersebut di Belakang Hotel Wio Wesaput.
"Selanjutnya anggota langsung menuju ke TKP dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap rumah tersebut dan mendapati dua buah drum plastik warna biru, dua ember plastik besar, dua buah kompor hook, tiga buah panic, satu rool alat suling dan satu karung gula pasir," katanya.
Kemudian, polisi kembali medatangi rumah Anwar di Jalan Patimura Ujung. Pihaknya mendapati alat pembuat minuman jenis cap tikus berupa satu buah kompor hook, satu buah panic, lima buah jerigen lima liter bekas tempat pengisian minuman cap tikus, satu buah teko, satu buah galon dan satu buah alat suling berupa plastik rool.
"Selanjutnya para pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Wamena Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.