816Agent
816WIN

Selasa, 19 Mei 2020

Sekolah di Medan Dilarang Pungut Biaya di Tengah Pandemi Covid-19

Sekolah di Medan Dilarang Pungut Biaya di Tengah Pandemi Covid-19

Sekolah negeri dan swasta, mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak (TK), SD, dan SMP sederajat, di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Medan dilarang memungut biaya pada pelaksanaan penerimaan peserta didik baru Tahun Ajaran 2020/2021. Tidak boleh ada biaya pendaftaran, sumbangan, maupun biaya pembangunan.
Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Medan No.420/3481 tanggal 14 Mei 2020 tentang Keringanan Biaya Pendidikan pada Perguruan Swasta dan Surat Edaran No.420/3482 tanggal 14 Mei 2020 untuk UPT TK, SD dan SMP Negeri se-Kota Medan.
Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution, mengatakan, pandemi Covid-19 yang menerpa Kota Medan berdampak hampir di semua lini, baik bagi masyarakat ekonomi lemah, menengah maupun kuat. "Pemko Medan turut bertanggung jawab membuat kebijakan dalam meringankan beban masyarakat, terkait pandemi Covid-19, salah satunya meringankan beban masyarakat di bidang pendidikan," kata Akhyar.
Akhyar menjelaskan, larangan ini juga sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 4/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19, Surat Edaran Wali Kota Medan No 440/2582 tentang Antisipasi Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Kota Medan, serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 60/2011 tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.
Selain larangan biaya pendaftaran dan pembangunan, tegas Akhyar, perguruan swasta (PAUD, TK, SD dan SMP) juga tidak membebani murid dengan pembelian buku pelajaran baru. "Agar tidak memberatkan orang tua siswa yang terdampak dengan Civid-19, gunakanlah buku tahun sebelumnya," harapnya.
Dia berharap agar surat edaran itu dapat dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab. "Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih," ungkapnya.
Khusus untuk sekolah negeri, sesuai Surat Edaran No.420/3482 tanggal 14 Mei 2020, selain dilarang mengutip uang sumbangan dalam bentuk apa pun terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020/2021, UPT TK, SD dan SMP juga dilarang membuat pungutan lain.
Disebutkan dalam edaran itu, sekolah dilarang melakukan pungutan untuk membeli seragam, baju batik, baju pramuka, pakaian olahraga maupun buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB. Pihak sekolah juga tidak boleh membebani seluruh murid dengan pembelian buku pelajaran baru.
Terkait dengan surat edaran itu, Akhyar minta kepada seluruh kepala sekolah negeri (TK, SD dan SMP Negeri) dapat melaksanakannya dengan penuh rasa tanggung jawab. "Kepala sekolah yang melanggar surat edaran ini akan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan pemerintah (PP) No.53/2010 tentang Disiplin Apratur Sipil Negara (ASN).
Sementara Plt Kadis Pendidikan Kota Medan Muslim Harahap juga mengeluarkan Surat No.420/7852.SMP/2020 tanggal 14 Mei 2020. Dokumen ini ditujukan kepada seluruh kepala SD/SMP Swasta di Kota Medan.
Dalam suratnya, Muslim mengimbau agar kepala SD dan SMP swasta tidak menunda atau membatalkan penyerahan Surat Keterangan Kelulusan siswa yang belum menyelesaikan seluruh administrasi, seperti SPP dan lainnya.
"Kita imbau agar Kepala SD dan SMP Swasta untuk memberikan Surat Keterangan Kelulusan kepada siswa, sehingga para peserta didik tidak terhalang melanjutkan pendidikan ke jenjang pendidikan selanjutnya. Apabila saudara tidak mematuhi surat pemberitahuan ini, maka izin operasional sekolah akan dicabut!" tegas Muslim.