816Agent
816WIN

Jumat, 15 Februari 2019

Ngerinya Cara Tagih Pinjaman Online Ilegal, Hingga Buat Korban Jual Ginjal

Ngerinya Cara Tagih Pinjaman Online Ilegal, Hingga Buat Korban Jual GinjalPraktik pinjaman online kembali memakan korban. Terbaru, seorang pria di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan ditemukan meninggal dengan surat curhat terlilit utang online.


"Kepada ojk dan pihak berwajib tolong berantas pinjaman online yang telah membuat jebakan setan : wahai para rentenir online kita bertemu nanti di alam sana. Jangan pernah ada yang bayar hutang online saya, karna hanya saya yang terlibat tidak ada orang lain terlibat kecuali saya," tulis pria yang bernama Zulfandi tersebut.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta meminta agar Otoritas Jasa Keuangan melindungi masyarakat yang menjadi korban aplikasi peminjaman online. Menurut catatan LBH Jakarta, laporan korban soal bunga yang sangat tinggi menduduki posisi teratas dari seluruh jenis pelanggaran pinjaman online.
"Ada 1.145 laporan korban soal bunga yang sangat tinggi dan tanpa batasan. Kemudian 1.100 korban soal penagihan yang tidak hanya dilakukan kepada peminjam atau kontak darurat," tutur Pengacara Publik di Bidang Perkotaan dan Masyarakat Urban LBH Jakarta Jeanny Silvia Sari Sirait.
Tak hanya itu, Jeanny menambahkan, ancaman dan pelecehan seksual turut menimpa korban dari aplikasi pinjaman online tersebut. Ini diperburuk dengan penyebaran data pribadi pengguna. "Ada 781 korban yang menerima pelecehan seksual serta 903 korban di mana penyebaran foto dan informasi pinjaman ke kontak yang ada di gawai peminjam," ujarnya.
Seorang korban pinjaman online, Dona, bercerita dia merupakan orang pertama yang mengadu kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta tentang tindak teror perusahaan fintech atas dasar pinjaman online tak berbayar yang dilakukannya. Akibat teror tersebut, Dona harus melepas pekerjaan yang digelutinya pasca sang bos memecatnya.
"Saya pelapor pertama ke LBH Jakarta. Saya kehilangan pekerjaan gara-gara satu aplikasi online yang meneror saya. Atasan tak mau mentoleransi karena saya memberikan namanya sebagai kontak darurat atau jaminan," ungkapnya.
Dia melanjutkan, masalah terus bergulir ketika perusahaan fintech yang bersangkutan mempermalukannya setelah mengirimkan pesan singkat ke banyak orang terdekat untuk menagih utang yang dimilikinya.
"Saya cuma minta satu, keringanan. Karena mereka sering memberikan SMS fitnah. Jadi apapun itu OJK yang pegang peranan terpenting masalah fintech ini," ujar dia.
Menurut catatan LBH Jakarta, selain PHK, para korban juga diceraikan oleh suami/istri mereka (karena menagih ke mertua), trauma (karena pengancaman, kata-kata kotor, dan pelecehan seksual).
Akibat bunga yang sangat tinggi misalnya, banyak peminjam yang tidak mampu membayar akhirnya frustasi, mereka kemudian berupaya menjual organ tubuh (ginjal) sampai pada upaya bunuh diri.
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rickynaldo Chairul, menyebutkan cara kerja penagihan penagih utang (debt collector/DC) online ialah dengan mengakses seluruh data yang ada di HP nasabah. Sebab, pada saat nasabah mendownload aplikasi pinjaman Vloan, maka nasabah akan mengikuti dan menyetujui seluruh aturan yang ada di aplikasi agar pinjaman dapat disetujui.
Adapun data yang harus dicantumkan oleh nasabah pada saat peminjaman adalah Nama (sesuai KTP), NIK, Tanggal lahir, Alamat, Rekening Bank, Pekerjaan, ID card tempat bekerja, Foto Selfi pemohon dengan memegang KTP dan Emergency Contact (5 nomor Telephone).
Setelah calon nasabah selesai melakukan pemasangan aplikasi di handphone, calon nasabah kemudian baru dapat melakukan permohonan pinjaman sesuai nilai atau jumlah yang tersedia dalam aplikasi antara lain mulai Rp 600.000 hingga Rp 1.200.000 dalam waktu 7 hari dan 14 hari.
Untuk nasabah yang telah jatuh tempo melakukan pembayaran pinjaman uang di atas 15 hari serta tidak dapat dihubungi maka para penagih utang akan melihat data-data kontak dari nomor nomor telephone nasabah kemudian akan menghubungi dan mengirimkan pesan bahwa nasabah memiliki pinjaman uang yang belum dibayarkan.
Jika ada nasabah yang telah jatuh tempo melakukan pembayaran pinjaman uang di atas 30 hari serta tidak dapat dihubungi maka para penagih utang akan membuat Group Whatsapp dan mengundang nomor nasabah dan nomor nomor teman maupun keluarga dari nasabah yang ada di kontak handphone nasabah.
"Bahkan dari pihak DC akan menyampaikan pesan berbau pornografi atau sexual harassment kepada korban yang sudah tergabung dalam group yang dibuat oleh DC. Sedangkan DC lainnya yang tergabung dalam group Whatsapp ikut-ikutan membuat suasana semakin panas dan memberikan tekanan batin kepada korban," ujarnya.
Adapun kerugian dari para korban adalah, salah satu dari mereka ada yang harus diberhentikan dari pekerjaannya, menangung malu akibat penyebaran utang pada seluruh kontak yang terdapat pada HP korban, merasa terintimidasi dengan perkataan kasar dari para tersangka dan menjadi korban pelecehan seksual dari tersangka yang mengirimkan berbagai konten serta perkataan pornografi dalam group Whatsapp yang mereka buat.
Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech Peer-To-Peer Lending) ilegal kian marak. Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, sepanjang dua bulan awal 2019 ini, telah menciduk sebanyak 231 fintech ilegal.
"Itu adalah data sejak bulan Januari 2019 hingga sekarang," kata Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam Lumban Tobing.
Sejauh ini baru 99 perusahaan fintech pinjaman online yang terdaftar dan berizin di OJK.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menyatakan telah memblokir 738 sistem informasi Financial Technology (FinTech) ilegal sepanjang 2018. Jumlah itu terdiri dari 211 website dan 527 aplikasi FinTech di Google PlayStore.
Bagi masyarakat yang mengenali adanya website atau aplikasi yang terindikasi termasuk fintech ilegal, dapat melaporkannya melalui aduankonten.id atau akun twitter @aduankonten agar bisa ditindak lanjuti oleh Satuan Tugas Waspada Investasi Illegal yang beranggotakan lebih dari 13 kementerian dan lembaga.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai asosiasi resmi bagi para penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech) memastikan perusahaan yang memiliki debt collector tersebut bukan bagian dari anggotanya.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Sunu Widyatmoko, mengatakan 73 perusahaan fintech pendanaan yang mendapat izin dari OJK tak memiliki cara penagihan seperti yang diberitakan.
"Mereka itu adalah penyelenggara pinjaman online ilegal yang tidak terdaftar OJK dan bukan anggota asosiasi. Kalau ilegal, maka tugas penegak hukum yang harusnya menangani. Hal-hal seperti ini jangan sampai merusak industri yang sudah kita bangun," kata Sunu.