
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan atas laporan itu. Menurutnya, saat ini penyidik tengah mendalami laporan itu.
"Kasus tersebut sedang dicek untuk didalami oleh penyidik," kata Argo saat dikonfirmasi, Rabu (13/2).
Berdasarkan informasi, diketahui RA telah putus dengan TS usai menjalin kasih selama dua tahun. Namun, saat diputus, TS pun menyebarkan foto syur RA di media sosial sebagai bentuk ancaman.
Di mana, foto tak layak itu sendiri dibuat pada 6 Agustus 2018 saat korban tengah mandi. Saat itu TS menghubungi berkali-kali RA melalui sambungan telepon dan merayu korban untuk melakukan video call di kamar mandi. Namun, tak disangka, pelaku melakukan screenshot saat itu.
Hasil tangkap layar video call itulah yang digunakan TS sebagai senjata mengancam RA agar tak diputuskan. Hingga akhirnya, foto itu disebarkan ke teman guru-guru korban mengajar dan juga ke instagram pribadi pelaku. Atas kejadian ini, korban depresi dan menceritakan ke keluarga hingga akhir buat laporan di Polda Metro Jaya.