816Agent
816WIN

Jumat, 22 Februari 2019

Kronologi Bocah 8 Tahun Ditembak Pejabat di Ambon karena Ambil Mangga, Pelaku Mengaku Tembaki Kucing

Kronologi Bocah 8 Tahun Ditembak Pejabat di Ambon karena Ambil Mangga, Pelaku Mengaku Tembaki KucingSeorang bocah berinisial GL (8), yang merupakan warga Kecamatan Nusaniwe Ambon, Maluku ditembak dengan senapan angin oleh GDN alias D, staf ahli wali kota Ambon, Selasa (19/2/2019).

kronologi ini diceritakan oleh ibu korban, AL yang datang bersama korban GL ke Polres Pulau Ambon, Rabu (20/2/2019).

Awalnya GL mengambil sebuah mangga yang jatuh di luar halaman rumah tetangganya, GDN, pada Selasa (19/2/2019)

Tak diketahui alasannya, tiba-tiba GDN keluar dari rumah dengan tangan memegang senapan angin.

GDN langsung menembaki korban dengan senapan yang dipegangnya.

“Anak saya mengambil buah mangga yang jatuh, jatuhnya bukan di halaman rumah tapi di jalan, saat itu dia langsung ditembak oleh pelaku,” kata AL, Rabu (20/2/2019).

AL mengatakan pihaknya sebenarnya ingin kasus ini diselesaikan secara damai, namun ia berujar tidak ada itikad baik dari pelaku.

Akhirnya kasus ini diserahkan kepada ke polisi.

“Ingin diselesaikan secara kekeluargaan, tapi tidak ada itikad baik dari pelaku untuk meminta maaf, malah dia mengaku kalau dia menembak kucing,” ujarnya.

Sementara itu, GL kepada Kompas.com mengaku saat kejadian itu dia sendirian mengambil buah mangga yang jatuh.

Saat itu korban langsung ditembaki oleh pelaku.

”Tidak ada teman, beta (saya) sendiri, lalu saya ditembak, dan setelah itu saya keluarkan peluru dari tangan,” kata GL.

Sedangkan peluru yang sempat bersarang di lengan GL, diserahkan kepada polisi untuk menjadi barang bukti.

Disebutkan oleh Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon, Ipda Julkisno Kaisupy, GDN kini telah ditetapkan sebagai tersangka, dikutip dari Kompas.com, Kamis (21/2/2019).

Hal ini setelah penyidik unit PPA Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease melakukan serangkaian penyelidikan.

“Oknum PNS Pemkot Ambon, GDN telah di tetapkan sebagai tersangka oleh penyidik,” kata Julkisno.

Kini GDN telah mendekam di sel tahanan Polres Pulau Ambon.

Menurut Julkisno, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 80 Undang-undang Perlindungan anak serta pasal 351 KUHPidana.

Dan berdasarkan Pasal 80 ayat (1) UU 35/2014, pelakunya dapat diancam pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.