816Agent
816WIN

Selasa, 19 Februari 2019

Hakim Tolak Keberatan Ahmad Dhani, Persidangan Kasus Idiot Dilanjutkan Pekan Depan




Hakim Tolak Keberatan Ahmad Dhani, Persidangan Kasus Idiot Dilanjutkan Pekan Depan

Hakim memutuskan menolak keberatan Ahmad Dhani yang dituangkan dalam eksepsi. Hakim menilai keberatan Dhani tidak dapat diterima lantaran syarat formil maupun materiil surat dakwaan jaksa telah terpenuhi.


Ketua Majelis Hakim Raden Anton Widyopriyono saat membacakan putusan menyebutkan, jika lima poin keberatan Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani tidak dapat diterima. Ia beralasan, syarat formil maupun materiil jaksa dalam surat dakwaan dianggap majelis hakim telah terpenuhi.
"Majelis membatasi ruang lingkup pembahasan atas keberatan terdakwa, sepanjang hal hal yang ada relevansinya seperti pasal 156 KUHAP, hal yang menyangkut materi pokok perkara tidak akan dibahas disini," ujarnya, Selasa (19/2).
Ia menambahkan, Hakim berpendapat jika jaksa telah menguraikan secara cermat dan jelas mengenai identitas, tempat, waktu dan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa dalam surat dakwaan.
Sedangkan keberatan terdakwa mengenai penempatan pasal dalam surat dakwaan, dianggap oleh hakim telah memasuki pokok perkara. Oleh karenanya, hal itu harus diperiksa dalam proses persidangan.
"Mengadili, satu menyatakan keberatan dari penasehat hukum terdakwa tidak diterima. Dua, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Dhani Ahmad Prasetyo, tiga menanggungkan biaya perkara sampai putusan akhir," ujar hakim.
Atas putusan tersebut, hakim lantas minta agar proses persidangan dilanjutkan dengan agenda mendegarkan keterangan saksi dari jaksa.
Namun sayang, jaksa tak siap menghadirkan saksi dan minta waktu pada hakim untuk menunda persidangan. "Kami mohon waktu untuk dapat menghadirkan saksi yang mulia," ujar jaksa Dedy.
Menanggapi hal tersebut, hakim pun menunda persidangan hingga pekan depan.
Seperti diketahui, dalam kasus ujaran idiot ini, Dhani yang juga Caleg DPR RI Dapil I Jawa Timur dari Partai Gerindra itu, didakwa dengan Pasal 45 ayat (3) junto Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang