816Agent
816WIN

Rabu, 03 Juni 2020

Sempat Jadi Buronan, Kakek di Kupang Ditangkap Setelah Hamili Anak 12 Tahun

Sempat Jadi Buronan, Kakek di Kupang Ditangkap Setelah Hamili Anak 12 Tahun

Seorang ibu asal Desa Panite, Kecamatan Kot'olin, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur, melaporkan kakek Deni Abia Suan (56) kepada Kepolisian Sektor Takari, Polres Kupang, lantaran diduga berbuat cabul terhadap anaknya, yang masih dibawa umur.
Korban yang baru berusia 12 tahun itu diduga disetubuhi hingga hamil oleh pelaku, di sebuah pondok sawah, serta rumah pelaku di Desa Oesusu, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang. Kasus ini kemudian dilaporkan ibu korban Atriana Pall, pada Sabtu (11/1). Pelaku masuk daftar buronan polisi.
Kapolsek Takari, Iptu Paulus Malelak menjelaskan, kejadian ini terungkap pada Selasa, 19 November 2019 saat korban pulang ke rumah orang tuanya di Panite Kecamatan Kota olin, Kabupaten Timor Tengah Selatan. Saat itu korban beralasan kepada orang tua bahwa dirinya sakit lambung.
Ibu korban terus memaksa, sehingga korban mengaku bahwa dia dalam keadaan hamil. Korban kemudian memberitahu bahwa yang menghamilinya adalah Deni Abia Suan. Mereka langsung melaporkan ke polisi.
"Selama ini korban tinggal di rumah pelaku untuk bersekolah di Sekolah Dasar hingga lanjut SMP di Takari," ujarnya.

Pelaku Ditangkap

Setelah bersembunyi beberapa bulan, Deni Abia Suan, pelaku pencabulan hingga hamil terhadap seorang siswa SMP akhirnya ditangkap di Desa Oesusu.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan oleh anggota Kepolisian Sektor Takari dan anggota Buser Polres Kupang, yang dipimpin oleh Kasat Reskrim, Kasat Intel dan Kapolsek Takari.
"Setelah dilakukan penangkapan di rumahnya, pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Takari, untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," kata Kapolsek Takari, Iptu Paulus Malelak, Selasa (2/6).

Related Posts: