816Agent
816WIN

Senin, 03 Februari 2020

Penyerang Petugas Satpam Bank di Kebumen Pasien Gangguan Jiwa

Penyerang Petugas Satpam Bank di Kebumen Pasien Gangguan Jiwa

Tersangka penyerangan terhadap petugas satpam salah satu bank di Kebumen, SB (18), pada Rabu (28/1) lalu baru diketahui pasien gangguan jiwa. Ia dilaporkan sebagai pasien yang melarikan diri dari Shelter ODGJ UPTD Puskesmas Pejagoan, Kebumen.
Kini, SB telah dibantarkan ke Shelter ODGJ UPTD Puskesmas Pejagoan untuk dilakukan pengobatan gangguan jiwa yang dideritanya, pada Sabtu (1/2) sore.
Kapolsek Kebumen AKP Hari Harjanto mengatakan ia didatangi pihak Puskesmas setelah mendengar penyerangan pada satpam salah satu bank di Kebumen. Kedatangan pihak Puskesmas bermaksud melakukan konfirmasi apakah tersangka SB yang ditangani oleh Polsek Kebumen, adalah pasiennya yang melarikan diri beberapa hari terakhir.
"Jumat malam ada pihak Shelter ODGJ UPTD Puskesmas Pejagoan datang ke kami. Menanyakan identitas tersangka penganiayaan Bank Danamon. Saat dilakukan pengecekan, benar itu pasiennya," kata AKP Hari.
Pihak Puskesmas menunjukkan bukti-bukti, bahwa SB adalah pasiennya yang masih menjalani pengobatan gangguan psikis.
Meski tersangka dilaporkan alami gangguan jiwa dan telah dilakukan pembantaran terhadap tersangka SB, kasus melanggar Pasal 2 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 subsider pasal 352 KUH pidana tetap berjalan.
Artinya, kata AKP hari, proses hukum tetap berjalan. Tersangka SB tetap akan disidangkan dan diputuskan oleh Hakim.
Pembantaran bisa diberikan kepada tahanan untuk menjalani rawat-inap di rumah sakit di luar rutan. Masa pembantaran tidak dihitung untuk pengurangan pidana yang dijatuhkan Pengadilan.
"Pihak penyidik masih mendalami perkaranya dan memerlukan keterangan dokter sebagai keterangan ahli," kata Hari.
SB (18) warga desa Banyurata kecamatan Adimulyo Kebumen, melakukan penganiayaan kepada Satpam, Muji Wahono (41) yang sedang bertugas menjaga bank.
Kepada penyidik, tersangka SB mengaku sakit hati ditegur Satpam saat akan tidur di teras Bank Danamon.
Tersangka selanjutnya meminjam gergaji di bengkel dekat Bank Danamon dan berduel dengan petugas Satpam.
Akibat kejadian itu, tersangka diamankan Polsek Kebumen dan dijadikan tersangka serta diancam 10 tahun penjara.