816Agent
816WIN

Jumat, 28 Februari 2020

Pengemudi Mobil Penabrak Ibu Hamil Hingga Meninggal di Palmerah Tak Punya SIM

Pengemudi Mobil Penabrak Ibu Hamil Hingga Meninggal di Palmerah Tak Punya SIM

Polisi hingga kini masih memeriksa Firda Meisari alias FMS, pengemudi mobil tersangka penabrak ibu hamil hingga meninggal di Gang Madat Jalan Palmerah Utara IV, RT 13 RW 06, Palmerah, Jakarta Barat, Sabtu (22/2). Dari hasil pemeriksaan polisi diketahui pelaku tak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Pelaku memang gak punya SIM," kata Kasat Lantas Jakarta Barat AKBP Hari Atmoko, Jumat (28/2).
Insiden itu berawal ketika FMS, sedang belajar mengemudikan mobil di lokasi didampingi suami. Diduga saat itu, pelaku panik setelah korban berinisial ER, melintas di depan mobil FMS. Akibatnya, pelaku yang belum mahir mengemudikan mobil menginjak gas diduga rem.
"Awalnya kendaraan ini berhenti, begitu mobil ini bergerak, dia kaget di sebelahnya ada pejalan kaki. Sehingga bukan ngerem tapi malah injek gas," ujar dia.
Akibat insiden itu, ER yang diketahui sedang hamil meninggal setelah menjalani perawatan di rumah sakit. Kasus ini sedang didalami Satuan Lantas Polres Metro Jakarta Barat. Kepada Polisi, tersangka mengaku baru belajar berkendara.
"Kami masih dalami ya. Saat ini tersangka masih diperiksa. Yang bersangkutan juga sudah ditahan sejak hari Minggu kemarin," ujar dia.
Polisi mempersangkakan dengan Pasal 310 ayat 3 dan 4 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Ancaman enam tahun kurungan penjara," tandas dia.

Kronologi Kejadian

Ibu hamil berinisial ER (26) dan bayi 5 bulan yang dikandungnya, meninggal usai ditabrak oleh perempuan yang sedang belajar mengendarai mobil.
Peristiwa itu terjadi di Palmerah Utara, dekat Vihara Metta, Kelurahan Palmerah, Kecamatan Palmerah Jakarta Barat, Sabtu (22/2).
Pelaku berinisial FMS saat itu mengendarai mobil Toyota Rush warna hitam. Kasubdit Gakum Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menceritakan, saat itu mobil sedang terparkir dalam keadaan menyala. Kemudian pelaku memindahkan persneling D untuk mulai berjalan.
"Mobil jalan perlahan. Yang bersangkutan hendak menginjak pedal rem namun ternyata yang diinjak adalah pedal gas," ujarnya.
Mobil bergerak cepat. Bersamaan dengan itu, korban melintas di depan mobil tersebut sehingga korban tertabrak dan terjepit di tiang listrik. Pelaku membawa korban ke RS Bhakti Mulya Slipi Jakarta Barat.
"Pada hari minggu tanggal 23 Februari 2020 sekitar jam 16.10 Wib, korban meninggal dunia di RS. Pelni."