816Agent
816WIN

Minggu, 23 Februari 2020

Kakek Karsa Diciduk Polisi Setelah Mencabuli Lima Bocah di Masjid

Kakek Karsa Diciduk Polisi Setelah Mencabuli Lima Bocah di Masjid

Anggota Polres Metro Depok menciduk seorang kakek lantaran diduga mencabuli sejumlah anak. Kakek itu bernama Karsa (62).
Terduga pelaku diduga tegas melakukan perbuatan pada bocah kecil dengan iming-iming diberi jajan. Karena tak mengerti, para bocah itu pun menuruti perintah Karsa. Bejatnya lagi, perbuatan tersebut dilakukan di tempat ibadah daerah Sawangan, Depok. Terungkapnya kasus ini bermula dari salah seorang korban yang memberitahu pada pelapor yaitu AW (18).
"Kasus pencabulan ini berdasarkan laporan dari warga ke Polres Metro Depok atas nama AW (18)," kata Kasubbag Humas Polrestro Depok AKP Firdaus, Sabtu (22/2).
Setelah dikumpulkan bukti dan saksi akhirnya kakek Karsa pun digelandang ke kantor polisi. Dari keterangan yang ada ternyata korban berjumlah lima anak kecil.
"Korbanya ada lima orang yang masih di bawah umur. Antara lain AK (9) MR (10) , MD (9), RA (10), dan MI (9)," tambahnya.
Firdaus mengatakan, modus kakek Karsa mencabuli lima orang anak SD ini dengan uang jajan. "Karsa melakukan cabul di sebuah mesjid di mana korban diiming imingi uang untuk melakukan perbuatan pencabulan tersebut," ujarnya.
Karsa pun dijerat pasal 82 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak. Saat ini Karsa ditahan di sel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.