816Agent
816WIN

Jumat, 28 Februari 2020

Cinta Ditolak, Pemuda Ini Ingin Perkosa Pujaan Hati Sampai Hamil

Cinta Ditolak, Pemuda Ini Ingin Perkosa Pujaan Hati Sampai Hamil

Polisi meringkus Agus Supriyanto (27) warga Desa Wonolopo Kecamatan Mijen karena berusaha memperkosa pujaan hatinya MDL (22) saat sedang tertidur di kamarnya. Niat bejat pelaku dilakukan lantaran sakit hati cintanya ditolak.
"Tersangka mencoba memperkosa karena cintanya ditolak. Harapannya kalau hamil, dia bersedia menikahinya," kata Kapolsek Mijen Kompol Budi Abadi, Kamis (27/2).
Dia menjelaskan kejadian bermula ketika orangtua korban mendengar suara kegaduhan di kamar anaknya. Karena curiga, lantas mengecek kamar dengan mendobrak pintu dalam keadaan terkunci.
"Saat di buka dalam kamar, ada seorang lelaki yang berusaha melakukan aksi percobaan perkosaan terhadap anaknya. Langsung ditangkap orangtuanya dan diserahkan ke kami. Akibat kejadian korban mengalami luka-luka di bagian wajah, leher dan mata sebelah kiri merah akibat cengkraman tangan tersangka," ujarnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, hubungan pertemanan korban dan tersangka sangat baik. Karena dulu sering bersama, tersangka menyimpan rasa cinta terhadap korban. Sayang, cintanya bertepuk sebelah tangan.
"Jadi tersangka ini suka sudah tujuh tahun lalu semenjak korban umur 15 tahun. Bahkan mereka berdua bertetangga," ungkapnya.
Kepada polisi Agus Supriyanto mengaku menyesal atas perlakuan yang telah ia lakukan. Niat tersebut dilancarkan tersangka pada Rabu (12/2) saat mengintip korban melalui jendela kamarnya.
"Saya datangi kamar korban yang berada di sebelah rumah saya. Saat itu dalam kondisi sadar dan tidak terpengaruh minuman keras maupun obat," kata Agus Supriyanto.
Ketika itu korban sedang tidur dengan telentang, melihat kemolekan tubuh korban semakin memantapkan niatnya untuk masuk melalui jendela kamar.
"Saya melompat ke jendela kamar setelah itu saya merangkak. Sampai di lokasi langsung saya raba tubuhnya dari kaki sampai ke area sensitif," ujarnya.
Namun ketika meraba area sensitif korban terbangun dan berteriak. Karena berteriak, lantas berusaha untuk membekap mulutnya.
"Ini saya lakukan karena saya masih cinta kepada korban," ungkap pria yang bekerja sebagai kuli bangunan ini.
Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat pasal 285 junto pasal 53 ayat 1 KUHP atau pasal 289 junto pasal 53 ayat 1 KUHP yakni percobaan kejahatan terhadap kesusilaan atau tindakan penganiayaan atau tindakan kejahatan-kejahatan Tindakan kejahatan terhadap kemerdekaan orang.
"Tersangka terancam dengan hukuman maksimal delapan tahun penjara, sekarang dia masih mendekam di tahanan Mapolsek Mijen," tutup Kapolsek.