816Agent
816WIN

Minggu, 16 Februari 2020

Tukang Batagor Tipu Tetangga Rp 18 Juta Modus Tarik Harta Soekarno

Tukang Batagor Tipu Tetangga Rp 18 Juta Modus Tarik Harta Soekarno

Suwartono (68), warga Karanganyar, Kebumen, tertipu oleh tetangganya, WJ (58) yang mengaku bisa menarik emas batangan harta karun milik Presiden pertama Soekarno. Namun WJ meminta mahar senilai Rp 18 juta kepada Suwartono sebagai ganti jasa penarikan harta karun secara gaib.
Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya mengatakan rangkaian penipuan dimulai dari pengakuan JW yang bercerita bahwa di pekarangan korban yakni Suwartono terpendam emas seberat 2 kg. Emas itu dikatakan oleh JW merupakan harta karun peninggalan Soekarno. Tetapi, emas itu hanya bisa diambil dengan cara penarikan gaib.
"Syarat untuk menarik emas itu, korban harus menyiapkan kembang tujuh rupa serta mahar uang Rp 18 Juta," kata Rudy, Sabtu (15/2).
Korban pun tergiur termakan oleh tipu daya pelaku. Korban dipameri setumpuk uang kertas pecahan Rp 100 ribu yang dikatakan oleh pelaku didapatkan dengan cara gaib. Korban yang terpedaya lantas menyerahkan uang mahar pada 6 Januari 2020 lalu.
Untuk meyakinkan korban, tersangka juga berpura-pura melakukan ritual di kamar korban. Ia seakan-akan tengah melakukan penarikan harta karun secara ghaib.
Setelah ritual selesai, emas yang terbungkus di kain mori putih lalu diserahkan ke korban.
"Tetapi korban memberi syarat. Emas hanya boleh dibuka satu bulan berikutnya," kata Rudy.
Sebulan kemudian, barang yang terbungkus kain mori baru diketahui kemudian hanyalah emas imitasi. Batangan emas itu adalah logam dari kuningan.
Pelaku, WJ mengaku bahwa ia sebetulnya bukan dukun. Ia sehari-hari berjualan batagor. WJ mengaku tidak bisa menarik emas batangan itu. Ia terpaksa berbohong karena butuh uang.
"Uang kertas pecahan Rp 100 ribu yang dipamerkan oleh pelaku ternyata palsu," kata Rudy.
Polres Kebumen saat ini, masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Tersangka karena perbuatannya dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana tentang Penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.