816Agent
816WIN

Rabu, 19 Februari 2020

Bayi yang Ditemukan di Depan Rumah Warga Jember Diurus Pemprov Jatim

Bayi yang Ditemukan di Depan Rumah Warga Jember Diurus Pemprov Jatim

Pemkab Jember resmi menyerahkan bayi malang yang ditemukan di teras rumah seorang pedagang jamu di Dusun Krebet, Desa Gumukmas, Kecamatan Gumukmas, Jember, Jawa Timur, ke Pemprov Jawa Timur, Selasa (18/02). Bayi tersebut ditemukan pada Senin (03/02) lalu, sekitar pukul 05.00 WIB.
"Karena kondisi kesehatannya, bayi ini harus dirawat dulu, di Puskesmas terdekat," ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jember, Gatot Triyono saat dikonfirmasi pada Selasa (18/02) malam.
Bayi yang hingga kini belum memiliki nama itu, diduga dibuang oleh keluarganya.
"Penyerahan dari Dinsos ke PSAB Sidoarjo itu, berdasarkan UU No 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial. Kebetulan di Jawa Timur, PSAB hanya ada di Sidoarjo," papar Gatot.
Dengan penyerahan tersebut, maka bayi malang tersebut kini berstatus menjadi 'anak negara'. Seluruh prosedur pengasuhan berada di bawah tanggung jawab Pemprov Jawa Timur.
"Karena itu, jika ada pasangan yang ingin mengadopsinya, dapat menghubungi langsung ke PSAB Jawa Timur di Sidoarjo," jelas Gatot.
Saat ditemukan pada 3 Februari 2020 lalu, kondisi bayi tidak terlalu sehat. Meski diberi selimut dan perlengkapan lain, bayi terlihat kedinginan dan dalam kondisi kurang minum. Namun bayi itu terlelap tidur saat ditemukan warga. Tali pusar masih basah dan sudah mengenakan popok dan baju lengkap.
"Saat itu, kondisi bayi agak kuning. Tetapi setelah dirawat selama 15 hari, alhamdulillah, kondisinya sudah sehat saat diserahkan, " tutur Gatot.
Perawatan selama 15 hari itu dilakukan di Puskesmas Gumukmas. Hasilnya, bayi yang memiliki panjang 47 centimeter itu, beratnya bertambah dari semula 2,5 kg menjadi 6 kilogram. "Menurut bidan puskesmas, saat dibuang, bayi itu diperkirakan antara 2 sampai 3 hari," jelas Gatot.
Dalam penyerahan tersebut, turut dilampiri juga sejumlah berkas seperti berita acara dari kepolisian; hasil pemeriksaan Puskesmas ke Dinas Sosial; surat keterangan/permohonan rekom tempat tinggal tidak tetap (T4) serta surat keterangan dari kantor desa dan kecamatan.
Hingga kini, polisi belum berhasil mengungkap pelaku yang tega membuang bayi tersebut.
Dalam catatan, saat berita bayi dibuang itu tersebar, hanya dalam waktu sehari, tercatat sudah ada 20 orang yang menghubungi Pemkab Jember. Mereka semua ingin mengadopsi bayi malang itu. Namun tidak ada satupun yang dikabulkan, karena proses adopsi anak negara membutuhkan proses dan waktu yang tidak sebentar.
Sebelumnya, pada tahun 2019 lalu, tercatat ada 3 kasus pembuangan bayi di Jember. Sebagian di antaranya ditemukan sudah dalam kondisi tak bernyawa. Bahkan kasus pembuangan bayi pada pertengahan Desember 2019 lalu, jenazah bayi dirubung kepiting di sungai.