816Agent
816WIN

Sabtu, 22 Februari 2020

Penemuan Bayi di Atas Kap Mobil, Orang Tua Minta Anaknya Dirawat

Penemuan Bayi di Atas Kap Mobil, Orang Tua Minta Anaknya Dirawat

Warga perumahan Rejomulyo Gang VI Kota Kediri digegerkan penemuan bayi laki-laki yang diperkirakan berusia 6-10 hari di atas kap mobil Suzuki Escudo Nopol AG 1410 BH pada Jumat (21/2) malam. Kejadian tersebut langsung dilaporkan ke Polsek Kediri Kota, dan saat ini bayi mendapat perawatan di RS Bhayangkara Kota Kediri.
"Awalmula kejadian saksi pertama, Probo Nirwono mendengar suara bayi menangis, semakin lama semakin keras terus diintip lewat jendela depan rumah. Kemudian melihat di atas mobil Escudo ada box bayi dan ada tangan bergerak gerak," kata Kompol Suyitno, Kapolsek Kediri Kota, Sabtu (23/2).
Dia menambahkan, mendengar suara tangisan saksi Probo kemudian keluar dan mendekati sumber suara. Ternyata di dalam box tersebut terdapat bayi yang tengah menangis.
Mengetahui box tersebut berisi bayi, Probo langsung melaporkan kejadian tersebut ke Ketua RT, Margono. Selanjutnya Ketua RT mengajak Isnawan, anggota Polri, untuk sama-sama mengecek kebenaran penemuan bayi dalam box tersebut.
"Setelah dicek kebenarannya selanjutnya melaporkan ke Polres Kediri Kota guna penyelidikan lebih lanjut," ujar Suyitno yang langsung mendatangi TKP bersama anggota.

Orang Tua Tinggalkan Surat Wasiat

Si pembuang bayi diduga kuat sangat mengenal lokasi dan salah satu penghuni rumah. Sebab dalam penemuan itu juga ditemukan selembar kertas yang intinya menitipkan bayi tersebut.
Surat ditujukan kepada Meri Octavia Sulaiman (43), warga Perum BTN Rejomulyo Gang VI Nomor 201 RT.04 RW. 06 Kelurahan Rejomulyo, Kota kediri.
Adapun isi suratnya: 'Assalamualaikum Mba Meri amal sholih ramut dan jaga bayi saya mba, rawat dan beri kasih sayang seperti mba meramut Iqbal. Besarkan dia dalam jamaah, maaf jika saya merepotkan.'
Selain bayi dan surat dalam box bayi juga ditemukan kasa steril, perlengkapan dan baju bayi, susu formula jenis S26 procal gold.
"Bayi saat ini dirawat di RS Bhayangkara Kediri, dan kami sedang mencari pelaku berdasarkan keterangan saksi-saki. Pelaku melanggar pasal 80 ayat (3) dan (4) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," tutup Suyitno.