816Agent
816WIN

Jumat, 21 Februari 2020

Permohonan Penangguhan Penahanan Petinggi Sunda Empire Ditolak Polda Jabar

Permohonan Penangguhan Penahanan Petinggi Sunda Empire Ditolak Polda Jabar

Permohonan penangguhan penahanan yang diajukan salah satu kuasa hukum petinggi Sunda Empire ditolak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat. Alasannya, dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri dan mengulangi perbuatannya.
Diketahui, Polda Jabar sudah menetapkan tiga tersangka. Yakni adalah Nasri Bank (56) yang mengaku sebagai Perdana Menteri, Raden Ratna Ningrum (56) sebagai Kaisar, dan Ki Agung Raden Rangga Sasana (53) sebagai Sekretaris Jenderal Sunda Empire.
Mereka sudah mendekam di rumah tahanan (rutan) Mapolda Jabar sejak akhir Januari 2020 karena diduga menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran sesuai Pasal 14 dan 15 Undang-undang nomor 1 tahun 1946.
Pengajuan penangguhan penahanan itu disampaikan oleh Pengacara Rangga Sasana, Erwin Syahrudin. Berkasnya sudah disampaikan kepada anggota Ditreskrimum Polda Jabar pada Selasa (18/2/2020).
Menurutnya, pengajuan penangguhan penahanan diatur di Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Kuhap) selama ada penjamin orang. Selain itu, ia menyatakan kliennya tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Kabidhumas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Saptono Erlangga menyatakan permohonan yang diajukan dianggap tidak memenuhi syarat. Semua penilaian penyidik bisa dilakukan secara subjektif.
"Keputusan tersebut merupakan otoritas dari penyidik Ditreskrimum. Penyidik belum dapat memenuhi permohonan tersangka," ucap dia, Kamis (2/20/2020).
"Penyidik khawatir Rangga akan mengulangi perbuatannya dan melarikan diri, mengulangi perbuatan, juga menghilangkan barang bukti," ia melanjutkan.
Alasan lain, berkas perkara ketiga tersangka segera dilimpahkan kepada kejaksaan untuk proses pengadilan. Meski tidak menyebutkan secara spesifik, namun penyerahannya dilakukan pada bulan ini.
"(Dalam minggu-minggu) ini mau tahap satu penyerahan berkas (perkara)," pungkasnya.