816Agent
816WIN

Jumat, 28 Februari 2020

Kabur ke Semak-Semak Saat Akan Ditangkap, Buronan Pemerkosa ABG Ditembak

Kabur ke Semak-Semak Saat Akan Ditangkap, Buronan Pemerkosa ABG Ditembak

RM (26), warga Talisayan, Berau, Kalimantan Timur, pemerkosa anak tetangganya, usia 15 tahun, dibekuk polisi setelah kabur 1 tahun 4 bulan. Kakinya terpaksa dilumpuhkan timah panas setelah sempat kabur ke semak belukar di belakang rumahnya saat disergap kepolisian.
Peristiwa memilukan itu terjadi 14 Oktober 2018 lalu, sekira pukul 15.00 WITA. Korban yang saat itu berusia 13 tahun hendak pergi mengaji dan pelaku menyelinap masuk ke dalam rumah dan kamar korban.
"Waktu itu, ibu korban lagi di luar rumah (bekerja). Pelaku tahu korban lagi sendirian di rumahnya," kata Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning, di kantornya, Kamis (27/2).
Dalam kondisi mabuk, RM mendorong korban hingga terempas di tempat tidur. Dengan leluasa, pelaku akhirnya memperkosa korban. "Selesai melakukan itu, pelaku pergi sambil tertawa," ujar Edy.
"Begitu ibu korban pulang, korban bercerita. Ibu korban melapor di hari yang sama dengan tanggal kejadian, 14 Oktober 2018. Bahwa, putrinya diperkosa oleh pelaku saat hendak mengaji," tambah Edy.
Pelaku RM, belakangan kabur meninggalkan Talisayan dan terus berpindah-pindah tempat. "Setelah kabur 1 tahun 4 bulan, dia (pelaku RM) kami ketahui pulang lagi ke Talisayan. Kami gerak cepat, hari Senin (24/2) jam 7.30 malam, yang bersangkutan kami tangkap," sebut Edy.
"Tetapi, saat kami akan menangkap pelaku ini melawan. Jadi, dia lari ke semak-semak di belakang sebuah rumah. Terpaksa kami lumpuhkan," tegas dy.
Pakaian korban dan kain sprei tempat tidur jadi barang bukti dalam kasus itu. RM dijebloskan ke penjara, dengan jeratan pasal 81 ayat (1) UU RI No 35/2014 tentang perubahan atas UU RI No 23/2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Pelaku ini juga diketahui residivis kasus pencurian tahun 2016 lalu. Kejadiannya juga di wilayah Berau," katanya.