816Agent
816WIN

Rabu, 26 Februari 2020

Seorang Anggota DPRD Kukar Tabrak 2 Pelajar, 1 Korban Meninggal

Seorang Anggota DPRD Kukar Tabrak 2 Pelajar, 1 Korban Meninggal

Kecelakaan terjadi di KM 30 jalan poros Samarinda-Balikpapan, Minggu (23/2). Mobil Fortuner bernomor polisi B 1794 VJB yang diketahui dikemudikan AY (40) anggota DPRD Kutai Kartanegara menabrak dua pelajar yang sedang berboncengan. Salah satu pelajar AR (15) meregang nyawa saat dalam perawatan medis.
Peristiwa itu terjadi sekira pukul 15.00 WITA. Dari hasil olah TKP, mobil diketahui melaju dari arah Samarinda menuju Balikpapan. Di depan mobil, ada motor Aerox yang dibawa AR, dan membonceng temannya, DR (16).
Saat melintas di kilometer 30 RT 20 Kelurahan Karya Merdeka, Kecamatan Samboja, mobil hendak menyalip motor itu namun pemotor berbelok mendadak. Tabrakan pun tidak terelakkan.
"Motor terpental, menabrak mobil lain yang sedang parkir. Harusnya tidak boleh menyalip, karena garis tengahnya tidak putus-putus. Kawasan itu juga ramai penduduk. Jadi semua pengemudi yang melintas, tidak boleh laju-laju berkendara," kata Kanit Lakalantas Satlantas Polres Kutai Kartanegara Iptu Basuki, dikonfirmasi wartawan di Tenggarong, Selasa (25/2).
Kedua korban tidak mengenakan helm saat berkendara. Akibatnya, AR meninggal saat dirawat di RSUD Samboja. Sementara DR, dirawat ke RSUD Kanujoso lantaran pendarahan di kepala.
"Yang menabrak adalan anggota dewan, AY. Sementara, mobil masih diamankan di Mapolsek Samboja. Status (AY) masih sebagai saksi," ujar Basuki.
Masih dijelaskan Basuki, Satlantas Polres Kutai Kartanegara masih meminta keterangan saksi lain, sampai dengan saat ini. "Sementara pengemudi (AY) ini, dikenakan wajib lapor Senin dan hari Kamis," tegasnya.
AY terancam dijerat dengan Pasal 310 UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). "Ancaman penjara di atas 5 tahun," demikian Basuki.