816Agent
816WIN

Jumat, 14 Februari 2020

Tangkap Penjual Sparepart Motor, Polisi Amankan 10 ribu Pil Yarindu

Tangkap Penjual Sparepart Motor, Polisi Amankan 10 ribu Pil Yarindu

Seorang pemuda berinisial EM (27) dibekuk jajaran Satnarkoba Polda DIY karena kedapatan mengedarkan 10.000 pil koplo jenis Yarindu. Pil Yarindu ini dibeli EM secara online dan kemudian dipasarkan kepada anak muda di Yogyakarta.
Wadirresnarkoba Polda DIY, AKBP Bakti Andriyono mengatakan tersangka EM ditangkap di daerah Gedongkuning pada (31/1) yang lalu. EM dibekuk saat sedang menunggu jemputan ojek online untuk mengambil kiriman Pil Yarindu tersebut.
Bakti menuturkan saat digeledah ditemukan ribuan pil jenis Yarindu milik EM. EM pun kemudian digelandang ke Mapolda DIY.
"Tersangka EM kesehariannya bekerja sebagai penjual sparepart motor. Sambil memasarkan sparepart tersangka juga memasarkan pil jenis Yarindu pada konsumennya," ujar Bakti, Kamis (13/2).
Bakti menerangkan EM membeli ribuan pil Yarindu ini dari seorang penjual online berinisial JW di daerah Grogol, Jakarta. EM diketahui sudah dua kali memesan kepada penjual tersebut.
EM, sambung Bakti pertama membeli pada Desember 2019. Saat itu EM memesan satu botol Pil Yarindu yang isinya kurang lebih 1000 butir. Sebotol ditebus EM seharga Rp 700 ribu.
Setelahnya kembali membeli pada Januari 2020. EM membeli 10 botol atau berisi 10.000 butir. EM membayar Rp 6,1 juta untuk 10.000 butir pil itu. Dari pembelian tersebut EM mendapat bonus 20 butir pil Mersi Atarax Aprazolam.
"EM ini mengecer Pil Yarindu yang dibelinya dari Jakarta. Diecer per 10 butir dijual Rp 25 ribu;" papar Bakti.
Bakti menceritakan dari pengakuan EM saat menjual barang dari kiriman pertama, selain dijual pil juga dibagikan ke teman-teman dekatnya. Bahkan pil itu juga ditukar dengan rokok oleh EM.
"Tersangka terancam dikenakan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," tegas Bakti.