816Agent
816WIN

Selasa, 25 Februari 2020

Bawa Celurit Mau Tawuran, 7 Anak di Bawah Umur Memalak dan Lukai Warga

Bawa Celurit Mau Tawuran, 7 Anak di Bawah Umur Memalak dan Lukai Warga

Polres Metro Depok mengamankan pelaku begal di kawasan Cimanggis, Depok. Tujuh anak yang masih berusia di bawah umur nekat merampas barang korban menggunakan ancaman benda tajam.
Dengan berbekal celurit buatan, para pelaku mencari korban yang dianggap potensial. Mereka adalah AFS (17), BR (16), DC (17), MR (16), ADM (15), dan RS (16).
Dari pengakuan pelaku, mereka awalnya hendak tawuran dengan geng lain. Pelaku yang berjumlah sembilan orang pun bergerombol konvoi naik motor. Kemudian di tengah jalan, pelaku merampas ponsel korban yang juga anak-anak.
Tak segan-segan, pelaku bahkan tega melukai korban dengan celurit yang dibawa. Setelah harta korban dirampas dan korban terluka, gerombolan pelaku langsung melarikan diri. Aksi ini terekam CCTV warga dan kemudian dilakukan pendalaman oleh polisi.
"Kami amankan tujuh dari sembilan orang pelaku yang diduga melakukan tindakan kriminal perampasan ponsel dual korban. Dua orang lagi masih dikejar," kata Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah, Senin (24/2).
Pelaku mengaku akan menyerang geng lain karena dendam. Salah satu teman mereka menjadi korban pemukulan geng lain.
"Mereka mengaku akan melakukan balas dendam, tawuran. Tetapi di tengah jalan bertemu dengan dua korban yang saat itu sedang membeli barang di toko kelontong dan akhirnya dua korban itu menjadi sasaran rombongan ini untuk diambil propertinya," ucapnya.
Walaupun niat awal pelaku bukan merampas korban, namun para pelaku sudah membekali diri dengan sajam.
"Artinya mereka sudah bawa senjata tajam sejak awal berkumpul. Tetapi yang menjadi sasaran tambahan justru ketika korban kebetulan berpapasan dengan para pelaku," tukasnya.
Tindakan para anak di bawah umur ini dianggap sudah mengancam keselamatan orang lain. Karena dengan sajam yang dibawanya membuat masyarakat resah. Polisi pun gencar melakukan penindakan agar para pelaku kejahatan memiliki efek jera.
"Kami tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan di Depok," ucap Azis.
Tujuh pelaku itu pun dijerat pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan jo UU Perlindungan Anak. Para pelaku masih ditahan di sel untuk diminta keterangan lebih lanjut.